• Nusa Tenggara Timur

Curi Sepeda Motor Oktober 2023, Dua Warga Lembata Diamankan Polisi

Imanuel Lodja | Selasa, 06/02/2024 17:58 WIB
Curi Sepeda Motor Oktober 2023, Dua Warga Lembata Diamankan Polisi Aparat Satuan Reskrim Polres Lembata, NTT mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi sejak tahun 2023 lalu.

KATANTT.COM--Aparat Satuan Reskrim Polres Lembata, NTT mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi sejak tahun 2023 lalu.

Dua warga yang diamankan polisi masing-masing Valentinus Kopaq, warga Hule Desa Nilanapo, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata dan Jaka Kopa alias Jaka (18), warga Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata,.

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana, Selasa (6/2/2024) menyebutkan kalau kedua pelaku baru ditangkap dalam pekan ini setelah korban Laurensius Luwu alias Laurens (58), warga Lamahora Barat, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, melaporkan kasus pencurian sepeda motor ini pada tanggal 30 Januari 2024 lalu. "Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan dan sudah kita tahan di Rutan Polres Lembata," ujarnya.

Perkara melakukan pencurian sepeda motor milik korban ini dilakukan kedua pelaku pada Senin (30/10/2023) lalu sekitar pukul 04.00 wita di parkiran RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

"Para tersangka mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo absolut nomor polisi EB 3165 FA milik korban yang saat itu diparkir di samping dapur RSUD Lewoleba," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur ini.

Kedua tersangka mendorong sepeda motor yang sedang diparkir tersebut ke depan jalan hingga sampai di depan mebel. Kemudian para tersangka membuka sayap/bodi sepeda motor tersebut dan selanjutnya para tersangka menyambung kabel, kemudian menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan pergi. "Kasus ini dilaporkan korban pada Selasa 30 Januari 2024, pukul 08.30 Wita," tambahnya.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Dalam ayat (1) menyatakan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan ke-4 berbunyi pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih," tambahnya.

Kedua pelaku juga sudah mengakui perbuatannya sehingga polisi menahan kedua tersangka hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga sudah mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. Sejumlah saksi dan korban juga sudah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lembata.

FOLLOW US