• Nusa Tenggara Timur

Kabur Usai Aniaya Teman, Enam Perempuan di Flotim Terciduk di Lembata Berkat Postingan di Medsos

Imanuel Lodja | Senin, 08/04/2024 20:01 WIB
Kabur Usai Aniaya Teman, Enam Perempuan di Flotim Terciduk di Lembata Berkat Postingan di Medsos ilustrasi

KATANTT.COM--Sejumlah perempuan di Kabupaten Flores Timur menganiaya dan mengeroyok rekan mereka. Pasca menganiaya rekan mereka dan merusaki sejumlah perabotan di tempat tinggal korban, para pelaku kabur selama sepekan ke Kabupaten Lembata.

Polisi dari Satuan Reskrim Polres Flores Timur pun bergerak cepat mencari pelaku dan mengamankan para pelaku di Kabupaten Lembata pada Minggu (7/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marthin Ahab La`a, SH, yang dikonfirmasi pada Senin (8/4/2024) membenarkan kejadian tersebut. Kasus ini dilaporkan Isna Deti Malik (24), warga Kelurahan Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.

Ia melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya pada Minggu (31/3/2024) subuh sekitar pukul 01.00 wita di kos-kost Trisna, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Laporan korban tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/87/III/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 31 Maret 2024. Korban mengaku dianiaya dan dikeroyok oleh Magi, Ayu dan sejumlah rekan mereka saat korban berada di kost.

Para terlapor datang ke kost korban dan mendobrak pintu kamar kost kemudian mengeroyok korban sehingga korban terluka. Para pelaku juga merusaki barang-barang perabotan milik korban.

Ia mengakui kalau penganiayaan dan pengeroyokan ini dipicu postingan di media sosial facebook beberapa waktu lalu. "Mereka saling sindir di media sosial. Korban mengunggah video dan teks yang menyinggung nama pelaku," ujarnya.

Rupanya, postingan yang disebarkan korban di facebook berisi tarif kencan murah Rp 150.000. Para pelaku pun tersinggung dengan postingan korban dan langsung mendatangi korban di tempat kost korban. Hal ini berujung pada cekcok dan pengeroyokan.

Korban pun mengalami luka dan bengkak pada kepala serta beberapa luka pada wajah dan punggung. Polisi mengidentifikasi para pelaku adalah AU, MY, AS, AN, CY, dan ANN.

Para pelaku semuanya perempuan. Usai mengeroyok korban dan mengetahui korban melaporkan kasus ini ke Polres Flores Timur, para pelaku kabur ke Kabupaten Lembata.

Para pelaku ini ditangkap di pelarian mereka di Lembata, Minggu (7/4/2024) dan dibawa ke Mapolres Flores Timur guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Mereka diancam dengan pasal 170 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun," tandasnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kalau sebelumnya sudah menegur korban agar menghapus video yang diposting di media sosial facebook.

Sebelumnya korban dan para pelaku merupakan teman akrab dan sering bersama-sama, namun berselisih paham pasca postingan di media sosial tersebut. Para pelaku pun masih diamankan di Polres Flores Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US