• Nusa Tenggara Timur

Curi Sepeda Motor, Warga Ende Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 17/01/2024 07:18 WIB
Curi Sepeda Motor, Warga Ende Dibekuk Polisi MIIL (19), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, saat diamankan polisi dari Polres Ende.

KATANTT.COM--MIIL (19), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, diamankan aparat Polres Ende. Ia terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibdu Ahmadi, Selasa (16/1/2024) membenarkan penangkapan ini.
MIIL diamankan pada Minggu (14/1/2024) subuh sekitar pukul 00.10 wita.

"Anggota unit Buser menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/06/I/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tanggal 13 Januari 2024," ujar Kasat.

MIIL diamankan polisi di Jalan Ahmad Yani, RT 019/RW 007, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. "Unit Buser melakukan penyelidikan pasca mendapatkan laporan dan informasi kasus pencurian ini dari masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibdu Ahmadi,.

Polisi mendapat informasi kalau MIIL berada di Kota Ende sehingga pada Minggu (14/1/2024) tengah malam, MIIL berhasil diidentifikasi keberadaannya di Jalan Melati, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Kasat menyebutkan kalau pada Jumat (12/1/2024) subuh sekitar pukul 01.00 wita, pelaku MIIL bersama GNS alias N mengambil kompor dan beberapa perabotan dapur.

Mereka hendak membawanya ke kos di Jalan Prof WZ Johannes di Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende. "Saat itu tidak ada kendaraan atau tumpangan untuk membawa barang barang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibdu Ahmadi.

Sekitar pukul 02.00 wita, pelaku MIIL mengajak N untuk mengambil sepeda motor. N kemudian mencari sepeda motor untuk dicuri dan pelaku MIIL menunggu di depan Jalan Ahmad Yani, Ende.

Beberapa saat kemudian, N datang membawa sepeda motor curian. Lalu pelaku MIIL dan N membawa barang-barang tersebut dengan sepeda motor curian ke kos di Jalan Prof. WZ Johannes Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pasca mendapat laporan polisi kemudian menangkap pelaku. "Pelaku MIIL sudah kita amankan dan menjadi tersangka. Sementara N masih sebagai saksi," tandas Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibdu Ahmadi.

 

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibdu Ahmadi, Selasa (16/1/2024) membenarkan penangkapan ini.

MIIL diamankan pada Minggu (14/1/2024) subuh sekitar pukul 00.10 wita.

"Anggota unit Buser menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/06/I/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tanggal 13 Januari 2024," ujar Kasat.

MIIL diamankan polisi di Jalan Ahmad Yani, RT 019/RW 007, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. "Unit Buser melakukan penyelidikan pasca mendapatkan laporan dan informasi kasus pencurian ini dari masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibdu Ahmadi,.

Polisi mendapat informasi kalau MIIL berada di Kota Ende sehingga pada Minggu (14/1/2024) tengah malam, MIIL berhasil diidentifikasi keberadaannya di Jalan Melati, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Kasat menyebutkan kalau pada Jumat (12/1/2024) subuh sekitar pukul 01.00 wita, pelaku MIIL bersama GNS alias N mengambil kompor dan beberapa perabotan dapur.

Mereka hendak membawanya ke kos di Jalan Prof WZ Johannes di Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende. "Saat itu tidak ada kendaraan atau tumpangan untuk membawa barang barang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibdu Ahmadi.

Sekitar pukul 02.00 wita, pelaku MIIL mengajak N untuk mengambil sepeda motor. N kemudian mencari sepeda motor untuk dicuri dan pelaku MIIL menunggu di depan Jalan Ahmad Yani, Ende.

Beberapa saat kemudian, N datang membawa sepeda motor curian. Lalu pelaku MIIL dan N membawa barang-barang tersebut dengan sepeda motor curian ke kos di Jalan Prof. WZ Johannes Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pasca mendapat laporan polisi kemudian menangkap pelaku. "Pelaku MIIL sudah kita amankan dan menjadi tersangka. Sementara N masih sebagai saksi," tandas Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibdu Ahmadi.

FOLLOW US