• Nusa Tenggara Timur

Penjabat Gubernur NTT Lantik Raimundus Nggajo sebagai Penjabat Bupati Nagekeo

Reli Hendrikus | Senin, 25/12/2023 06:18 WIB
Penjabat Gubernur NTT Lantik Raimundus Nggajo sebagai Penjabat Bupati Nagekeo Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake menandatangani berita acara saat melantik melantik Raimundus Raymond Nggajo sebagai Penjabat Bupati Nagekeo di aula El Tari Kupang pada Sabtu (23/12/2023).

KATANTT.COM--Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake, SH., MDC atas nama Presiden RI, Joko Widodo melantik Raimundus Raymond Nggajo, ST, MSi, sebagai Penjabat Bupati Nagekeo, Sabtu (23/12/2023). 

Pelantikan Raimundus Nggajo sebagai Penjabat Bupati Nagekeo digelar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6609 tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Nagekeo Provinsi NTT yang dibacakan oleh Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Stef Surat.

“Saya berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Bupati Nagekeo dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan jabatan serta undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Masyarakat, Nusa dan Bangsa. Semoga Tuhan menolong saya,” kata Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake.

Ayodhia Kalake menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada dr. Johanes Don Bosco Do, M.Kes dan Marianus Waja, SH, Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Periode 2018-2023, dan memberikan ucapan selamat kepada Raimundus Nggajo, ST, MSi, sebagai Penjabat Bupati Nagekeo Periode 2023-2024.

Ia berpesan kepada Raimundus Nggajo bahwa sebagai Penjabat Bupati Nagekeo hendaknya dimaknai sebagai sebuah amanah dan kepercayaan dari Tuhan Yang Maha Kuasa melalui Bapak Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri.

Waktu setahun kata dia, bukanlah waktu yang lama, oleh karena itu Penjabat Bupati Nagekeo Raimundus Nggajo harus mampu memberikan pengabdian dan pelayanan yang tulus dengan berlandaskan pada komitmen dan integritas yang teguh.

Ia mengingatkan bahwa tugas dan wewenang Penjabat Bupati telah secara jelas dijabarkan dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Karena itu, menitipkan beberapa hal yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nagekeo pada 5 Desember 2023 lalu.

“Pertama, terkait pembangunan bendungan Mbay Lambo. Pembangunan bendungan dengan kapasitas 51,74 juta m3 (meter kubik) ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi beras di Nagekeo hingga 250 persen atau 2,5 kali lipat dari produksi sebelumnya dan ketersediaan air minum di musim kemarau," katanya.

"Saya berharap agar Penjabat Bupati dapat memantau dan mengawasi secara berkala progres pembangunan bendungan ini agar dapat selesai sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2024,” tambahnya.

Kedua kata dia, terkait dengan produksi komoditas pertanian dan perkebunan. Presiden Jokowi saat memantau harga bahan kebutuhan pokok di Pasar Danga beberapa waktu lalu, memberikan apresiasi atas tingginya produksi komoditas pertanian seperti cabai rawit dan bawang merah sehingga harganya murah di pasar.

"Saya berharap agar Penjabat Bupati dapat mengkreasikan satu dua program prioritas yang berpihak pada peningkatan produktivitas hasil-hasil pertanian, perkebunan, peternakan serta kelautan dan perikanan di Nagekeo. Agendakan kunjungan berkala ke desa-desa untuk mengetahui kebutuhan masyarakat," katanya.

Ia meminta supaya melakukan pemantauan secara rutin harga barang kebutuhan pokok di pusat-pusat perdagangan dan pasar-pasar tradisional serta optimalkan peran TPID untuk mengendalikan laju inflasi dan melakukan operasi pasar.

Ketiga kata dia, terkait Pemilu serentak 2024 yakni Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah. Saat ini kita sudah memasuki proses tahapan kampanye untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan legislatif.

"Saya berharap Penjabat Bupati dapat menjaga situasi kondusif, memberikan dukungan kepada KPUD dan Bawaslu Kabupaten Nagekeo dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanpa melakukan intervensi, membangun koordinasi yang baik dengan pemangku kepentingan terkait serta menjaga netralitas karena Penjabat Bupati adalah jabatan karier dan bukan jabatan politik,” jelasnya.

Keempat kata dia, terkait Stunting. Berdasarkan data yang ada pada Pemerintah Provinsi dengan metode e-PPGBM (elektronik- Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) periode timbang Agustus 2023, balita stunting di Nagekeo mencapai 6,9 persen atau menurun 1,5 persen dibandingkan dengan periode timbang pada Agustus 2022 sebesar 8,4 persen.

"Saya berharap Penjabat Bupati segera melakukan konsolidasi tim kerja, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, penimbangan secara berkala untuk mengetahui perkembangan stunting setiap bulan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk menurunkan jumlah stunting selama setahun ke depan. Pendataan balita stunting harus by name, by address sehingga dapat dilakukan penanganan secara cermat,” ungkapnya.

“Kelima, terkait penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Tingkat kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Nagekeo pada tahun 2022 adalah sebesar 12,05 persen dan 1,47 persen. Peningkatan jumlah dan besaran investasi di daerah merupakan salah satu peluang untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang pada hilirnya diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan. Reformasi birokrasi dan penyederhanaan prosedur dan tata kelola dalam pemberian izin investasi hendaknya terus dikembangkan,”

“Keenam, terkait koordinasi. Hendaknya senantiasa membangun koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam hal tata kelola pemerintahan untuk mengupayakan peningkatan anggaran pembangunan dari berbagai sumber termasuk dari lembaga mitra non pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai target yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2024-2026,”

Ayodhia menuturkan, Presiden Joko Widodo telah menegaskan secara eksplisit bahwa beliau akan selalu memantau dan mengevaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah setiap hari. Dan setiap tiga bulan sekali, Pj. Bupati akan dievaluasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan mengacu pada 106 indikator umum dan 10 indikator prioritas sesuai penugasan yang diberikan.

“Karena itu, saya berharap Pj. Bupati agar terus menjaga kekompakan dan soliditas tim kerja dengan seluruh perangkat daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo agar program yang telah dirancang dapat berhasil. Disiplin dan kinerja Para ASN, PPPK, pegawai kontrak daerah serta perangkat pemerintahan lainnya juga harus diperhatikan secara serius. Tanamkan selalu Core Values ASN yakni BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Koloboratif) serta jaga Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 di lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo,” tutur Ayodhia.

“Selamat bekerja kepada Penjabat Bupati Nagekeo Periode 2023-2024. Tunjukanlah pengabdian terbaik. Mari terus bangun semangat kebersamaan dan kolaborasi untuk kemajuan Flobamorata tercinta. NTT Maju, NTT Sejahtera,” Ujar Ayodhia menutup sambutannya.

Usai pengambilan janji jabatan dan pelantikan Pj. Bupati Nagekeo oleh Pj. Gubernur NTT oleh presiden RI, acara kemudian dilanjutkan dengan pelantikan Penjabat Ketua Tim penggerak PKK Kabupaten Nagekeo, Maria Filomena Langoday oleh Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Sofiana Milawati Kalake.

FOLLOW US