• Nusa Tenggara Timur

Angkut BBM Ilegal, Polisi Tetapkan Empat Warga Rote Ndao Jadi Tersangka

Imanuel Lodja | Senin, 27/11/2023 04:57 WIB
 Angkut BBM Ilegal, Polisi Tetapkan Empat Warga Rote Ndao Jadi Tersangka Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono saat menyampaikan jumpa pers terkait pengungkapan pengangkutan BBM ilegal bersama barang bukti dan para tersangka di Mako Polres Rote Ndao.

KATANTT.COM--Aparat Polres Rote Ndao mengamankan dua unit truk yang mengangkut BBM ilegal di pelabuhan ASDP Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengungkapkan bahwa keberhasilan ini terjadi pada tanggal 8 dan 10 November 2023.

Truk pertama, dengan nomor polisi DH 8394 G, diduga membawa BBM jenis solar dan minyak tanah sekitar 800 liter solar dan 400 liter minyak tanah.

Sementara truk kedua, dengan nomor polisi DH 9501 G, membawa BBM jenis solar sekitar 560 liter dan minyak tanah sekitar 35 liter. BBM tersebut diduga berasal dari daerah Kupang dan tujuannya adalah Rote Ndao.

Saat itu, pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan BBM, dan harga pembelian BBM tersebut terindikasi relatif murah. Dugaan awal menyebutkan bahwa BBM tersebut adalah BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menyampaikan berdasarkan penemuan BBM yang diangkut tersebut diduga adalah BBM yang disubsidi sehingga perlu dilakukan pendalaman dan penelitian apakah perbuatan tersebut kejahatan tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasus ini dilaporkan dengan laporan polisi nomor LP.A /9/XI/2023/ SPKT. SATRESKRIM/Polres Rote Ndao/Polda NTT dan LP.A /10/XI/2023/ SPKT SATRESKRIM/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 11 November 2023 atas tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Polisi menetapkan empat tersangka yaitu, YMH (45), NST (27), JFP (43) dan YN (28). Mereka berasal dari Desa Sakubun dan Desa Tesabela di Kabupaten Rote Ndao.

"Modus operandi yang digunakan adalah mencari keuntungan dari penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar dan minyak tanah yang disubsidi pemerintah," ujarnya.

Kepada para pelaku dikenakan pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000," tegsnya.

Kepolisian telah melakukan berbagai tindakan, termasuk pemeriksaan saksi, penetapan status tersangka, dan penyitaan barang bukti.

Dengan upaya ini, diharapkan kasus penyalahgunaan BBM ilegal dapat diungkap dan para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

FOLLOW US