• Nusa Tenggara Timur

Pengasuh Ponpes di Manggarai Timur Berulang Kali Cabuli Dua Santriwati

Imanuel Lodja | Rabu, 22/11/2023 08:58 WIB
  Pengasuh Ponpes di Manggarai Timur Berulang Kali Cabuli Dua Santriwati Ilustrasi


KATANTT.COM--Perilaku tak terpuji dipertontonkan PI (50), pengasuh dan juga pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Manggarai Timur Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

PI tega mencabuli dan menyetubuhi beberapa anak pesantren yang masih tergolong anak di bawah umur. Dua korban yang sudah mengakui sebagai korban yakni B (16) dan SR (15).

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta melalui Kasat Reksrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D. N. Silaban, STrK, membenarkan kejadian ini.

"Persetubuhan anak di bawah umur yang diduga telah dilakukan oleh PI terhadap korban B yang terjadi berulang-ulang kali semenjak tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 wita sampai dengan tanggal 17 November 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry Silaban, Senin (20/11/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Silaban menyebutkan kalau korban berulang kali dicabuli di kamar milik tersangka PI di Pondok Pesantren FQS di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Kasus ini baru dilaporkan korban ke Polres Manggarai Timur pada Sabtu (18/11/2023) malam sekitar pukul 21.30 wta.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Silaban membeberkan awal kejadian pada tanggal 31 Juli 2023 lalu sekitar pukul 18.30 wita. Saat itu tersangka PI menyuruh korban B untuk pijat badan PI di dalam kamar milik PI.

"Pada pukul 19.00 WIta, pelaku berpesan kepada korban agar pada pukul 22.30 Wita, korban segera datang kembali ke kamar milik pelaku," ujarnya.

PI juga berpesan soal pakaian yang harus dikenakan korban saat menemui PI di kamar-nya. Namun korban tidak menjawab satu kata pun dan langsung keluar pergi dari dalam kamar pelaku menuju ke kamarnya sendiri.

Pada pukul 22.30 wita, korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar milik pelaku. Akan tetapi korban bersama teman-temannya mengunci pintu kamar mereka.

Namun pelaku terus memanggil dan mengancam apabila korban tidak keluar dari dalam kamarnya maka pelaku akan menyiksa korban dan santri-santri yang lainya untuk jangan beristirahat selama 2 jam.

Pelaku pun terus memanggil santr-santri yang ada di dalam kamar agar segera ke ruangan tamu miliknya. Selanjutnya pelaku menyuruh korban berlutut hingga pukul 02.00 wita.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk tidur di kamar milik pelaku. Pelaku mengancam jika korban tidak melayani maka korban akan menanggung resiko orang tua korban akan meninggal, korban mati atau korban gila.

Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban pun mengiyakan untuk tidur di dalam kamar milik pelaku. Namun korban memberi syarat agar korban tidur di lantai. Pada pukul 03.00 wita, pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban. "Pelaku pun melakukan tindakan tersebut lebih dari satu kali," tandasnya.

Kejadian terakhir terjadi pada tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 22.30 wita di Pesantren tersebut. Kasus tersebut terungkap pada Jumat, (17/11/2023) ketika guru wali kelas korban curiga terhadap korban.

Korban pun berani terbuka dengan guru walinya. "Pada tanggal 18 November 2023, kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Manggarai Timur," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Silaban

Polisi kemudian mengamankan PI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Menurut pengakuan tersangka sendiri bahwa yang menjadi korban lain selain B, yaitu korban SR," tandas Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Silaban.

Atas perbuatannya, PI dijerat dengan sejumlah pasal yaitu pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU 17/2016 tentang penetapan Perpu 1/2016 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka PI dikenakan ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun," tegasnya.

FOLLOW US