• Nusa Tenggara Timur

Tiga Tahun Siswi SMP di Manggarai Timur JadI Budak Sex Ayah Kandung

Imanuel Lodja | Sabtu, 18/11/2023 10:19 WIB
Tiga Tahun Siswi SMP di Manggarai Timur JadI Budak Sex Ayah Kandung Ilustrasi_perkosaan

KATANTT.COM--Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandung terhadap anak gadisnya yang masih dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Manggarai Timur.

JS (13), siswi kelas VIII sebuah SMP menjadi budak seks ayah kandungnya PS alias Paul (42). Korban JS dicabuli sejak berusia 10 tahun atau saat masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar.

Setelah tahun mengalami penderitaan batin, akhir pekan lalu korban pun memberanikan diri menceritakan kasus yang dialami kepada ibu kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D.N. Silaban yang dikonfirmasi Jumat (17/11/2023) mengaku kalau kasus ini sudah ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur pasca dilaporkan pada Senin (13/11/2023).

"PS alias Paul mencabuli korban berulang kali sejak korban kelas V SD sampai kelas VIII SMP dan yang terakhir kali terjadi di Kecamatan Elar Selatan, pada Kalamis 28 september 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D.N. Silaban.

Persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan PS terhadap korban yang sudah lama terjadi. PS mengajak korban pergi ke kebun. saat sampai di kebun, korban membersihkan rumput.

Pada saat korban berdiri sambil membersihkan rumput, PS datang dari arah belakang korban dan berusaha mencabuli korban. Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun PS menutup mulut korban dengan tangan kanan. "Kemudian tangan kiri PS mengambil kedua tangan korban dan dilipat ke belakang badan korban," ujarnya.

Lalu dengan kedua tangan, PS mendorong korban hingga terjatuh. Kemudian PS membalikkan tubuh korban sambil mengancam korban akan membunuh korban jika berteriak.

PS menutup mulut korban dan memperkosa korban. Aksi ini berulang kali dilakukan PS tanpa sepengetahuan istri nta atau ibu korban. Kejadian yang terakhir pada Kamis, 28 september 2023 sekitar pukul 14.00 wita.

Saat itu, korban pulang dari sekolah dan PS kembali mengajak korban pergi ke kebun. Di kebun, PS menyuruh korban mengupas kayu yang masih basah dengan parang.

PS lalu mengajak korban untuk bersetubuh dan korban menolak. "PS langsung mengancam korban dengan menggunakan parang sambil berkata akan membunuh korban dengan parang jika menolak ajakan PS," tambah Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D.N. Silaban.

Karena takut dan di kebun hanya ada PS dan korban maka korban pun pasrah mengikuti kemauan dari PS. Usai menyetubuhi korban, pelaku PS menyuruh korban memakai kembali pakaiannya.

"Korban hanya bisa menangis. Saat itu PS mengancam korban agar tidak menceritakan kepada ibu korban dan keluarga yang lain. PS mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kepada keluarga," ujar Kasat.

Kasus ini bisa terungkap karena PS sering mengancam akan membunuh korban sehingga Sabtu 11 November 2023, sekitar pukul 17.00 wita korban memberitahukan kepada ibu kandung korban tentang perbuatan pelaku.

Minggu (12/11/2023), ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa. Kemudian kepala desa mendatangi rumah pelaku dan menanyakan kebenaran tersebut.

Pelaku PS pun mengakuinya sehingga kepala desa mengantarkan PS, korban dan ibu kandung korban ke Polres Manggarai Timur untuk melaporkan kejadian tersebut. PS pun langsung ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.

Ia dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU 17/2016 tentang perubahan kedua UU 23/tentang penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "PS diancam pidana 15 tahun penjara di tambah sepertiga," ujarnya.

UU Perlindungan anak memang mengatur hukuman tambahan sepertiga jika pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban, yang membuat PS bisa mendapat hukuman penjara 20 tahun.

FOLLOW US