• Nasional

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terkait Kasus Pemerasan di Komisi IV DPR: Ali Fikri Sampaikan Kendal

Imanuel Lodja | Kamis, 26/10/2023 12:25 WIB
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terkait Kasus Pemerasan di Komisi IV DPR: Ali Fikri Sampaikan Kendal Ali Fikri

KATANTT.COM--Surabaya,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalami kendala dalam menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, terkait dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan bahwa seharusnya Sudin diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/11). Namun, informasi dari penyidik menyatakan bahwa Sudin tidak dapat hadir, yang kemudian dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK

"Sesuai informasi yang kami peroleh dari penyidik, yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan sudah mengkonfirmasi kepada tim penyidik KPK," ungkap Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat siang (10/11).

Ali menambahkan bahwa pihak KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sudin sebagai saksi untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan).

"Kami akan jadwal ulang nanti pada hari Rabu (15/11) terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dengan tersangka SYL dan kawan-kawan," tambah Ali. 

Selain Sudin, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yakni Mesah Tarigan, Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI, Joice Triatman, Stafsus Mentan, dan OKI Anwar Junaidi, Staf RTP pada Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan.

SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), telah resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10), sementara tersangka lainnya, Kasdi Subagyono (KS), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, sudah ditahan sejak Rabu (11/10). 

Dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi mencuat saat SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang sejumlah Rp13,9 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan paksaan dan ancaman mutasi jabatan. 

Selain dituduh dalam kasus pemerasan, SYL juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari sidang praperadilan yang diajukan oleh SYL, KPK mengungkapkan sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar, berasal dari Biro Umum Sekjen (Rp6,8 miliar), Badan Karantina Pertanian (Rp5,7 miliar), dan Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan (Rp1,4 miliar).

FOLLOW US