• Nusa Tenggara Timur

Polisi Dalami Akun JD Terkait Kasus Suami di Alor Sebarkan Video Syur Istri

Imanuel Lodja | Kamis, 05/10/2023 08:33 WIB
Polisi Dalami Akun JD Terkait Kasus Suami di Alor Sebarkan Video Syur Istri ilustrasi

KATANTT.COM--Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Alor sudah menetapkan AAL sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

AAL pun sudah ditahan di sel Polres Alor hingga 20 hari kedepan terkait laporan polisi nomor: LP/B/251/VIII/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 29 Agustus 2023.

Polisi pun masih mengembangkan kasus ini. Salah satu-nya dengan menelusuri akun di media sosial. Polisi mencari tahu pemilik akun JD.

"JD merupakan akun palsu yang masih dalam pendalaman," ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, SSos, saat dikonfirmasi Kamis (5/10/2023).

Polisi baru menahan AAL yang saat ini masih sebagai tersangka tunggal. Dalam pemeriksaan polisi terungkap kalau korban dan AAL belum menikah sah namun sudah lama hidup bersama. "(Tahan) AAL yang juga calon suami korban yang sudah hidup bersama," ujar Yames Jems Mbau.

AAL alias Agung, warga Kabupaten Alor, NTT nekat mengirim sejumlah foto bugil dan video syur saat ia berhubungan badan dengan istrinya kepada JD, pria yang belum dikenalnya.

Lima foto bugil sang istri, TPML dan video syur saat AAL dan TPML berhubungan badan viral di media sosial facebook. AAL nekat melakukan hal tersebut karena JD menjanjikan akan memberikan uang Rp 2 juta.

Bukannya mendapatkan uang Rp 2 juta dari JD, AAL justru diintimidasi oleh JD untuk menyerahkan uang Rp 1 juta. Jika tidak maka JD mengancam akan memviralkan video AAL dan TPML.

Polisi kemudian menjadikan AAL sebagai tersangka kasus penyebaran foto dan video syur. Video dan foto tersebut viral setelah AAL mengirim foto dan video tersebut ke orang yang tidak dikenalnya melalui WhatsApp.

FOLLOW US