• Nusa Tenggara Timur

Belum Sebulan Bebas dari Penjara, Residivis Kasus Pencurian Kembali Diciduk Polisi

Imanuel Lodja | Jum'at, 08/09/2023 13:49 WIB
Belum Sebulan Bebas dari Penjara, Residivis Kasus Pencurian Kembali Diciduk Polisi Residivis kasus pencurian, VL alias Valen yang baru bebas dari Lapas Penfui pada tanggal 17 Agsutus 2023 kembali dibekuk dalam kasus pencurian dan dijebloskan ke sel tahanan Polda NTT, Jamis (7/9/2023).

KATANTT.COM--VL alias Valen (24), kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Jalan Rambutan, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, ini ditangkap polisi dari unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.

Valen ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret pada Kamis (7/9/2023). Valen melakukan jambret pada Jumat (25/8/2023) lalu sekitar pukul 06.30 wita di Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Saat itu Valen melakukan jambret handphone dengan korban siswa SMA di Kota Kupang. Orang tua korban sendiri merupakan anggota Polri yang bertugas di Direktorat Tahti Polda NTT.

Anggota Unit Resmob Polda NTT pun berhasil mengidentifikasi keberadaan Valen sehingga mengamankan Valen di Kota Kupang dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan Valen, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Oppo.

Saat diperiksa di Direktorat Reskrimum Polda NTT, Valen mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi, Valen mengaku kalau saat itu pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu, melakukan aksinya bersama 1 orang temannya yang juga merupakan mantan narapidana.

Valen mengaku melakukan jambret bersama AJ yang juga warga Jalan Salak, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. AJ juga merupakan penghuni Lapas Kupang karena kasus pencurian dan baru bebas beberapa waktu lalu. AJ sendiri masih dicari polisi dan masih dilakukan pengejaran oleh unit Resmob Polda NTT.

Diketahui kalau Valen merupakan resedivis kasus pencurian dan menjalani hukuman 2 tahub penjara di Lapas Kupang. Valen juga terlibat kasus jambret dan divonis bersalah sehingga menjalani masa hukuman di Lapas Kupang selama 1 tahun 6 bulan.

Ia juga baru keluar dan bebas menjalani hukuman dari Lapas Kupang pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu. Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Jumat (8/9/2023) membenarkan penangkapan ini. Disebutkan kalau polisi masih memeriiksa Valen dan mengembangkan pemeriksaan guna mencari AJ yang juga rekan Valen.

FOLLOW US