• Nusa Tenggara Timur

KPP Pratama Kupang Hadirkan Sembilan Inovasi Tingkatkan Pelayanan Pajak

Semy Andy Pah | Jum'at, 08/09/2023 06:58 WIB
KPP Pratama Kupang Hadirkan Sembilan Inovasi Tingkatkan Pelayanan Pajak Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, saat zoom  Public Hearing, Peningkatan Pelayanan Wajib Pajak, Rabu (6/9/2023).

KATANTT.COM--Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menghadirkan sembilan layanan inovasi demi meningkatkan pelayanan pajak sekaligus memberikan kemudahan kepada para wajib pajak.

"Dengan dalam inovasi ini agar seluruh WP bisa melihat pajak-pajak yang sudah bisa dibayarkan, melihat SPT-nya sendiri kemudian tentunya pelayanan yang kami berikan lebih berkualitas, potensi sengketa berkurang," kata Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, dalam zoom  public hearing, Peningkatan Pelayanan Wajib Pajak, Rabu (6/9/2023).

Berbagai inovasi secara sistem ini juga bagi stakeholder, menurut Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, bisa mendapatkan data yang lebih detail dan valid, meningkatkan kualitas tugas dan fungsi pelayanan publik serta pengawasan di masing-masing unit dan khusus untuk pegawai DJP lebih produktif dan meningkatkan kapabilitas.

"Yang pada akhirnya pekerjaan manual berkurang karena sistem lebih terintegrasi, lebih kredibel dan dipercaya, akuntabel karena dapat dilihat secara real time dan kepatuhan lebih tinggi dan kinerja meningkat," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan KPP Pajak Pratama Kupang, Mohammad Rasyid Ridho, mengatakan hasil evaluasi dan peninjauan ulang standar pelayanan KPP Pratama Kupang, maka telah dilakukan penetapan kembali standar pelayanan tahun 2023.

Ia menyebut ada 114 jenis layanan diantaranya terdiri dari beberapa komponen yakni, registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, layanan administrasi, sengketa pajak, penagihan pajak dan inovasi.

"Di tahun 2023 dilakukan penataan kembali standar pelayanan dengan total standar pelayanan hasil evaluasi dan peninjauan kembali sebanyak 114 standar pelayanan KPP Pratama Kupang," kata Mohammad Ridho.

Sesuai dengan amanat UU 25/2009 tentang Layanan Publik dan PP 96/2012, tentang pelaksaaan UU 25/2009 menjadi dasar KPP Pratama Kupang, melakukan evaluasi peninjauan ulang standar pelayanan.

Ia menambahkan dalam pasal 32 PP 9/2012, penyelenggara melakukan evaluasi penerapan pelayanan secara berkala dalam setahun, sehingga haslnya menjadi dasar penyempurnaan standar pelayanan.

"Adapun sembilan inovasi standar layanan pajak antara lain layanan pesan tertulis melalui whatsapp dan email, melayani konsultasi NPWP, PKP, Efin, SPT dan lainnya. Layanan konsultasi melalui help desk dengan dua cara yakni Help Desk secara online maupun secara tatap muka," jelasnya.

Layanan konsultasi penagihan dan tunggakan pajak dan layanan yang terakhir yakni Lopo UMKM, KPP Pratama Kupang menyediakan wadah bagi pelaku UMKM untuk  mempromosikan secara langsung di area TPT KPP Pratama Kupang dan atau secara online melalui layanan online satu pintu.

FOLLOW US