• Nusa Tenggara Timur

2174 Narapidana di NTT Dapat Remisi, Diserahkan Wagub NTT Secara Simbolis

Semy Andy Pah | Jum'at, 18/08/2023 07:33 WIB
 2174 Narapidana di NTT Dapat Remisi, Diserahkan Wagub NTT Secara Simbolis Wagub NTT, Josef Nae Soi didampingi Kepala Kanwil Kemenkum HAM NTT, Marciana Jone dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki aat meneyrahkan remisi kepada narapidana di Lapas Kupang, Kamis (17/8/2023).

KATANTT.COM--Sebanyak 2174 narapidana dan anak binaan menerima remisi dengan rincian 2156 orang mendapatkan RU I dan 18 orang mendapatkan RU II atau langsung bebas.

Resmi ini diserahkan langsung Wagub NTT, Josef Nae Soi didampingi Kepala Kanwil Kemenkum HAM NTT, Marciana D. Jone dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki di Lapas Kupang, Kamis (17/8/2023).

Turut hadir Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, Pejabat Administrator dan Pengawas, para Kepala UPT se-NTT, APH, serta mitra kerja Kanwil Kemenkumham NTT.

Wagub NTT, Josef Nae Soi saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly menyampaikan selamat kepada para narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi tahun ini.

Ia mengatakan, pemberian remisi agar dijadikan sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

"Program pembinaan yang dijalani saat ini semoga bisa menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat warga binaan Pemasyarakatan kembali ke masyarakat di kemudian hari," ujar Josef Nae Soi.

Bagi warga binaan yang langsung bebas, Josef berpesan agar menjadi insan dan pribadi yang baik dengan terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Saat berada di tengah-tengah masyarakat, mereka juga diingatkan untuk selalu menaati tata nilai kemasyarakatan, taat hukum, serta mulai berkontribusi aktif dalam pembangunan.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengatakan, penerima remisi tersebar di 18 Lapas/Rutan/LPKA se-NTT. Terbanyak di Lapas Kupang yakni 434 orang, dimana 4 orang diantaranya langsung bebas.

"Hak remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan berlaku. Narapidana dan anak binaan berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik," jelas Jone.

Khusus bagi penerima remisi yang langsung bebas, Marciana berpesan agar tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum dan menjadi residivis.

Warga binaan yang menghirup udara bebas harus bisa berbaur dengan masyarakat, dan masyarakat pun diharapkan mau menerima mereka kembali.

Sementara untuk warga binaan yang masih menjalani masa pidana, diminta agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat. Per tanggal 14 Agustus 2023, terdata sebanyak 3186 penghuni Lapas/Rutan/LPKA di NTT.

Kemudian bagi para petugas Pemasyarakatan, diharapkan melaksanakan tugas dan fungsi dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Sesuai pesan Menteri Hukum dan HAM RI, selalu lakukan interaksi dan komunikasi yang baik dengan warga binaan.

"Petugas Pemasyarakatan harus bisa mengayomi dan membimbing warga binaan, utamakan toleransi dan hindari ujaran kebencian," tegas Marciana.

FOLLOW US