• Nusa Tenggara Timur

PTUN Kupang Sahkan Pemberhentian sebagai Ketua DPRD Alor oleh BKD, Enny Anggrek Nyatakan Banding

Imanuel Lodja | Rabu, 09/08/2023 20:43 WIB
PTUN Kupang Sahkan Pemberhentian sebagai Ketua DPRD Alor oleh BKD, Enny Anggrek Nyatakan Banding Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang

KATANTT.COM--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah memutus perkara pemberhentian Enny Anggrek dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Alor.

Majelis hakim PTUN Kupang menjatuhkan amar putusan menolak seluruh gugatan Enny Anggrek selaku penggugat kepada BK DPRD Kabupaten Alor selaku tergugat.

Marthen Maure selaku kuasa hukum Enny Anggrek, ketika dikonfirmasi Rabu (9/8/2023) membenarkan putusan PTUN Kupang tersebut. Ia mengaku kalau gugatan pihaknya yang dilayangkan kepada tergugat (BK DPRD) Alor, telah mendapatkan putusan majelis hakim yang amar putusannya menolak seluruhnya gugatan dari penggugat.

"Putusan hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Namun, kami lakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) TUN Mataram," ujar Marthen Maure.

Marthen mengaku, dalam putusan majelis hakim ada beberapa hal yang dinilai janggal dalam proses sidang hingga terdapat pertimbangan-pertimbangan hakim. "Kita merasa ada kejanggalan. Untuk itu, kita penggugat akan banding. Alasan kami akan termuat lengkap dalam memori banding, yang nanti kami tempuh di PT TUN Mataram," ujarnya.

Sidang kasus pemberhentian Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor di PTUN Kupang dipimpin majelis hakim ketua I Dewa Gede Puja dan hakim anggota Sudarti Kadir Harsya Mahdi.

Sesuai laman sipp.ptun-Kupang, pada Senin 7 Agustus 2023 lalu, menyatakan menolak gugatan seluruhnya. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara senilai Rp 467.000.

Beberapa waktu lalu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor memberhentikan Enny Anggrek dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Alor melalui rapat paripurna. Enny Anggrek dinilai melanggar kode etik karena menyampaikan dugaan korupsi sejumlah proyek di Kabupaten Alor kepada pimpinan KPK Alex Marwata saat rapat koordinasi penanganan korupsi di Kupang.

Enny Anggrek tidak terima sehingga melakukan perlawanan dengan menggugat keputusan BK tersebut ke PTUN Kupang. Ia menggugat BK DPRD Kabupaten Alor, pimpinan DPRD Kabupaten Alor, Bupati Alor, Sekretaris Daerah Kabupaten Alor dan Sekretaris DPRD Kabupaten Alor.

FOLLOW US