• Nusa Tenggara Timur

Gugatan Ditolak PTUN Kupang, Sah Pemecatan Empat Anggota Polda NTT

Imanuel Lodja | Senin, 06/06/2022 18:10 WIB
Gugatan Ditolak PTUN Kupang, Sah Pemecatan Empat Anggota Polda NTT ilustrasi

KATANTT.COM--Empat anggota kepolisian di Polda NTT yang sudah dipecat dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melakukan `perlawanan` dengan melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menggugat keputusan Kapolda NTT tersebut.

Para polisi ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang sejak beberapa waktu lalu.

Polda NTT sendiri diwakilkan oleh Bid Hukum Polda NTT menghadapi gugatan para mantan anggota Polri yang mengajukan gugatan.

Dalam beberapa kali persidangan, majelis hakim PTUN Kupang dalam putusannya menolak seluruh materi gugatan penggugat terhadap tergugat (Polri dan Kapolda NTT).

"Gugatan ditolak dan pemecatan mereka dari institusi kepolisian sah sesuai hasil sidang di PTUN KUpang," ujar Kabid Hukum Polda NTT, Kombes Pol Roland Situmeang di Polda NTT, Senin (6/6/2022).

Hakim, tandas Kabid Hukum Polda NTT menilai bahwa anggota polisi yang melanggar moral bisa merusak masyarakat.

"Putusan Kapolda NTT pantas diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran karena dapat merusak citra Polri dan merugikan masyarakat," tandas Kabid Hukum Polda NTT.

Disebutkan kalau para anggota yang dipecat dan mengajukan gugatan di PTUN KUpang rata-rata terkait masalah asusila dan masalah moral.

"Mereka yang dipecat dan mengajukan PTUN adalah amoral berat dan melakukan pelanggaran etika profesi moral berat," tegasnya.

Salinan putusan PTUN ini sudah diterima Polda NTT dan diambil para penggugat.

Johanes Imanuel Nenosono, anggota Polri yang dipecat karena kasus asusila tidak terima dengan keputusan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.

Johanes Imanuel Nenosono yang juga mantan anggota Polres TTS ini dipecat pada bulan September 2021 lalu sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor : KEP/393/IX/2021.

Ia dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Johanes Imanuel Nenosono telah menghamili seorang wanita hingga yang bersangkutan melahirkan.

Namun ia tidak mau bertanggung jawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Hal ini sesuai fakta persidangan.

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan, ia juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.

Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

Petrus Kopong Eban Atakalen melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam Perkara Nomor 30/G/2021/PTUN-KPG tanggal 22 September 2021 dan mulai disidangkan pada 2 November 2021 lalu.

Petrus Kopong Eban Atakelan dipecat dari jajaran kepolisian Polres Lembata.

Pemecatan tidak dengan hormat itu terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Pemecatan terhadap Petrus Kopong Eban Atakelan dilakukan sesuai keputusan Kapolda NTT nomor Kep/423/VIII/2018 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri.

Petrus Kopong Eban Ataklen dipecat karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut yaitu, sejak tanggal 10 November 2015 sampai dengan Maret 2016 atau kurang lebih 123 hari kerja.

Petrus Kopong Eban dipecat pada tanggal 22 Agustus 2018 silam atau 3 tahun yang lalu.

Namun, a melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam Perkara Nomor 30/G/2021/PTUN-KPG tanggal 22 September 2021 lalu.

Petrus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003.

Anggota ini juga pernah terdaftar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh Kapolres Lembata pada tanggal 17 Desember 2015.

Bripda Sepri Yufenti Siki mendaftarkan gugatan dengan gugatan nomor 36/G/2021/PTUN-KPG dan disidangkan mulai 23 November 2021.

Perkara nomor 34/G/2021/PTUN-KPG didaftarkan oleh Bripda Eduardo Budiman Nubatonis dan mulai disidangkan pada 16 November 2021 serta perkara nomor 33/G/2021/PTUN-KPG oleh Johanis Imanuel Nenosono mulai disidangkan pada 9 November 2021.

Sebelumnya, 13 anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (11/10/2021).

Para anggota ini masing-masing anggota Polres Lembata dua orang, Polres Kupang Kota dua orang, Polres Belu satu orang, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dua orang.

Polres Sikka 1 orang, Polres Alor 1 orang, Polda NTT 1 orang, Polres Flores Timur 1 orang dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dua orang.

Para anggota yang dipecat ini melakukan desersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Mereka yang dipecat karena disersi yakni Aipda Safrudin Ali (55), anggota Polres Lembata, Brigpol Yudi Atmoko (37), Banit Turjawali Sat Sabhara Polres Belu.

Berikutnya Brigpol John Rupiasa (40), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Yohanes Efni H. Nani (37), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Petrus Kanisius Ujan (39), anggota Polres Lembata, Briptu Anggryd Tefbana (28), anggota Dit Binmas Polda NTT dan Bripda Dadang Dwi Ariyanto (28), anggota Satuan Sabhara Polres Flores Timur.

Bripka Zeth Andreas Blegur (45), anggota Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Brigpol Muhamad Latifudin Pulungan (36), anggota Satuan Sabhara Polres Sikka dipecat karena melakukan tindak pidana penelantaran orang di lingkungan rumah tangga. Brigpol Rabidin Ali (35), anggota Polsek Pantar, Polres Alor dikenakan PTDH karena tindakan asusila.

FOLLOW US