• Nusa Tenggara Timur

Bupati Sebut Pemkab dan ASN Alor Merasa Dihina Ketua DPRD Alor

Imanuel Lodja | Kamis, 11/02/2021 16:18 WIB
Bupati Sebut Pemkab dan ASN Alor Merasa Dihina Ketua DPRD Alor Bupati Alor, Amon Djobo

katantt.com--Konflik antara ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH dengan Pemkab Alor terus berlanjut.

Bupati Alor, Amon Djobo pun angkat bicara.

Ia menegaskan, pemerintah daerah dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) merasa dihina dengan pernyataan ketua DPRD Alor yang menuduh ada permufakatan jahat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Alor dalam proses mutasi ASN di Alor.

Ketersinggungan dari pemerintah dan ASN sangat wajar karena dituduh seperti itu (melakukan permufakatan jahat).

"selama ini pemerintah dan seluruh elemennya telah bekerja untuk melayani masyarakat dan membangun daerah ini (Alor)" kata Amon Djobo yang dihubungi Kamis (11/2) siang.

Untuk itulah menurut Amon Djobo pemerintah dan ASN melapor ke pihak kepolisian.

Dari pemerintah diwakili oleh kepala bagian hukum, dan dari ASN disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Soni O. Alelang.

Amon Djobo membantah kedatangan puluhan ASN ke Polres Alor Rabu (10/2/2021) kemarin bukan sebuah aksi unjuk rasa.

"Mereka datang (ke polres) hanya untuk mengawal dan mendukung polisi untuk melakukan proses hukum terhadap ketua DPRD berjalan dengan baik sesuai dengan laporan polisi yang sudah disampaikan", kata Bupati Alor dua periode ini.

Laporan Polisi tersebut menyusul pernyataan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek yang menuduh Bupati Alor dan Sekretaris Daerah (Sekda) Alor melakukan permufakatan jahat dalam sebua jumpa pers.

Sedangkan lanjut Amon Djobo, Sekda melapor karena adanya dugaan intimidasi melalui pesan singkat aplikasi whatsapp yang diterima Sekda Alor dari Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, dalam mutasI ASN di lingkungan pemerintahan Alor.

Dijelaskan Amon Djobo, proses mutasi ASN di Pemerintahan adalah sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah.

Dan itu adalah kewenangan Bupati sebagai pembina ASN dan Sekretasi Daerah sebagai kepala Baperjakat.

"Mutasi lalu mengangkat seseorang, memutasikan ASN, memberhentikan ASN, menghukum ASN, itu semua ada aturan kepegawaian. Dan itu adalah kewenangan Bupati sebagai pembina kepegawaian daerah", jelasnya.

Amon Djobo mempertanyakan maksud pernyataan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek dalam jumpa pers yang menyatakan permufakatan jahat yang dilakukan oleh pemerintah dalam proses mutasi ASN dan itu disampaikan dalam jumpa pers.

"Ini dia (ketua DPRD) mengundang wartawan lalu menyampaikan pernyataan pemerintah melakukan Permufakatan jahat. Permufakatan jahat apa yang dilakukan oleh pemerintah? Tanya Amon Djobo.

Amon Djobo menjelaskan bila pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum resmi dan bukan dalam sebuah jumpa pers dengan mengundang wartawan itu bisa dimaklumi karena mungkin ketua DPRD kurang paham undang-undang ASN.

"Tetapi pernyataan tersebut dilontarkan dengan mengundang wartawan lalu memberikan keterangan pers berarti dia (Ketua DPRD) sudah punya niat untuk menghina pemerintah daerah", tegas Amon Djobo.

Selain itu ada dugaan upaya dari ketua DPRD Alor untuk memprovokasi masyarakat. Karena adanya pernyataan ajakan kepada masyarakat untuk menentang seluruh kebijakan Pemerintah Kabupaten Alor.

Seluruh ASN yang ditempatkan di lembaga dewan juga adalah kewenangan pemerintah untuk melakukan mutasi.

Hal itu diatur dalam undang-undang kepegawaian sehingga bila ada mutasi terhadap ASN yang ditempatkan di lembaga dewan pun adalah kewenangan pemerintah daerah.

Amon Djobo sangat menyesalkan pernyataan dari ketua DPRD, Enny Anggrek tersebut, karena sudah mencederai sistem pemerintahan dan menghina pemerintah daerah. Sehingga terjadi ketersinggungan dari ASN atas tuduhan permufakatan jahat.

" Karena dari pernyataan tersebut, nanti masyarakat menganggap bahwa selama ini pemerintah bekerja diluar prosedur, padahal pemerintah dan seluruh perangkat bekerja sesuai dengan aturan untuk melayani dan membangun daerah ini (Alor)", sesalnya.

Diuraikan Djobo bahwa kehadiran ASN yang diwakilkan kepada seluruh kepala OPD hanya untuk memberikan dukungan dan memastikan dua laporan pengaduan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelum mendatangi Polres Alor juga sudah dilayangkan surat pemberitahuan dan diterima oleh Polres Alor dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat saat mendatangi Polres Alor.

Dijelaskan Amon Djobo kedatangan puluhan ASN itu bahwa mereka mau menyatakan kepada penegak hukum bahwa selama ini jerih lelah mereka (ASN) dalam menjalani pekerjaan di pemerintahan untuk melayani masyarakat telah dicederai oleh ketua DPRD Alor, Enny Anggek.

"Ketersingungan dari ASN sangat wajar, karena ASN dan pemerintah sedang berupaya membangun daerah ini dan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pengabdian di pemerintahan lalu dihina seperti itu maka sangat disesalkan " tegasnya.

Menurut Amon Djobo, bila ada rasa kurang puas dari lembaga Dewan terhadap kinejar pemerintah maka ada forum yang bisa dilalui oleh ketua DPRD untuk menyampaikan hal-hal tersebut.

Bukan dengan mengundang wartawan lalu memberikan pernyataan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh pemerintah, berarti ini ada upaya menjatuhkan pemerintah daerah.

Laporan pengaduan ini juga sebagai proses pembelajaran dan memberikan efek jera bagi pejabat lainnya agar tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa mencederai dan merusak tatanan pemerintahan.

"Sehingga bila ada yang masih kurang dari pemerintah bisa disampaikan dengan cara-cara yang lebih baik tanpa harus saling menjatuhkan lembaga pemerintahan," ujarnya.

Dikatakan Amon Djobo bahwa apa yang disampaikan oleh ketua DPRD tersebut sudah tidak lagi menjaga harga diri daerah dan tidak menjaga marwah pemerintah yang ada. Dan ini dapat menimbulkan kekisruhan ditengah masyatakat.

"Karena siapapun yang menjadi pemimpin di daerah ini (Alor) harus tetap menjaga marwah daerah dan harga diri daerah dan masyarakat", kata Amon Djobo.

Dia meminta agar proses hukum yang sedang berjalan saat ini agar tetap dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena tidak ada siapapun yang kebal dengan hukum di negara ini.

"Sehingga kedatangan ASN ke polres Alor untuk memberikan dukungan dan mengawal pengusutan kasus tersebut" tutupnya.

 

 

 

FOLLOW US