• Nusa Tenggara Timur

Pura-pura Mabuk, Pria di TTU Perkosa Tetangga ODGJ Namun Kepergok Istri

Imanuel Lodja | Selasa, 28/03/2023 06:19 WIB
Pura-pura Mabuk, Pria di TTU Perkosa Tetangga ODGJ Namun Kepergok Istri Pelaku pemerkosaan, BB alias Basilius saat diamankan anggota Polsek Miomafo Timur di Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU pada Senin (27/3/2023) malam.

KATANTT.COM--Tindakan tidak terpuji dilakukan seorang pria beristri di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Bagaimana tidak. BB alias Basilius (40), warga Desa. Kuanek, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU tega memperkosa tetangganya MB (28) yang merupakam Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Pelaku berpura-pura mabuk minuman keras (miras) dan mendatangi korban di dapur kemudian memperkosa korban. Pelaku melakukan aksinya pada Senin (27/3/2023) subuh sekitar pukul 02.00 wita.

"Kami telah mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap ODGJ di Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU," ujar Kapolsek Miomafo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, SH, saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Polisi kemudian meminta keterangan dari Maria FS (33), istri pelaku yang merupakan saksi mata. Maria FS yang juga istri pelaku mengaku kalau pada Senin (27/3/2023) subuh, pelaku baru pulang dari rumah orang tua pelaku yang berjarak kurang lebih empat meter dari rumah mereka.

Namun begitu pulang ke rumah, pelaku tidak langsung masuk ke dalam rumah. Akan tetapi pelaku berjalan ke arah belakang rumah. Karena pelaku tidak masuk ke dalam rumah seperti biasanya, maka Maria pun mencari pelaku di belakang rumah.

Saat berada di belakang rumah, Maria kaget mendengar suara dari dalam dapur milik Marselinus B. Maria mendekat ke dapur. Ia kaget mendapati pelaku sementara melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri dengan korban. Saat itu Maria melihat pelaku setengah telanjang. Sementara korban tanpa busana.

Kapolsek Miomafo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, SH meminta Kanit Reskrim Aiptu Sulistyo Budi dan Kanit Intelkam serta anggota Buser Polres TTU mencari pelaku. Polisi mengamankan pelaku di Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU pada Senin (27/3/2023) malam.

Kapolsek Miomafo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama menyebutkan kalau pelaku yang adalah tetangga korban mengetahui bahwa korban adalah ODGJ. "Pelaku tahu persis kalau korban adalah ODGJ, sehingga pelaku melakukan pemerkosaan secara berulang kepada korban," kata Muhammad Aris Salama.

Akan tetapi, aksi pelaku ini baru diketahui setelah ditangkap oleh istri pelaku. "Pelaku mengkonsumsi miras sebelum melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. Modus yang digunakan pelaku yaitu berpura-pura mabuk miras," tambahnya.

Polisi langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan pelaku kepada Unit PPA Satreskrim Polres TTU untuk penanganan lebih lanjut. Korban dan pelaku juga masih memiliki hubungan kekerabatan.

Untuk itu Kapolsek menghimbau agar penanganan perkara ini dipercayakan kepada pihak kepolisian dan diminta agar keluarga korban tidak melakukan aksi lain. "Kasus sudah ditangani penyidik jadi percayakan penanganan kasusnya kepada polisi. Tetap jaga keamanan dan ketertiban," himbau Kapolsek Miomafo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama.

 

FOLLOW US