• Nusa Tenggara Timur

Mahasiswa di Kota Kupang Pencuri Handphone Tiga Bulan Lalu Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Selasa, 28/03/2023 06:05 WIB
Mahasiswa di Kota Kupang Pencuri Handphone Tiga Bulan Lalu Dibekuk Polisi Dua pelaku pencurian handphone diamankan anggota unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Senin (27/3/2023).

KATANTT.COM--Dua pelaku pencurian handphone diamankan anggota dari unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Senin (27/3/2023). Kedua pelaku masing-masing Jhoni Andreas Fahik (23) dan Yandri Boimau (22). Keduanya merupakan mahasiswa di Kota Kupang.

Jhoni diamankan di kediamannya di Jalan Dua Lontar, Kota Kupang. Sementara Yandri ditangkap di Jalan Tunbes Tuan di hari yang sama. Keduanya terlibat kasus penjambretan sesuai laporan polisi nomor LP/B/ 396/XII/2022/SPKT/Polda NTT.

Kasus ini dilaporkan korban Nita Sri Haba Djingi awal bulan Desember 2022 lalu. Kedua pelaku dan seorang penadah, Maksi Lopo (43), warga Jalan Timor Raya, Kupang ditangkap secara terpisah oleh anggota Unit Jatanras Polda NTT dipimpin Iptu Dominggus L. Duran, SH.

Pada 9 Desember 2022 lalu, korban Nita Sri Haba Djingi mengadukan kasus pencurian handphone yang dialaminya. Korban baru selesai melaksanakan lari sore di jalan raya di belakang Transmart Kota Kupang bersama temannya.

Korban pun ingin mendokumentasikan dirinya menggunakan handphone dengan cara meletakkan handphonenya di trotoar jalan (diri korban dengan handphonr berjarak 5 meter). Saat korban lengah, para pelaku melakukan aksinya.
Mereka berboncengan dengan mengenderai sepeda motor Yamaha Vixion mengambil handphone korban yg saat itu masih berada di trotoar jalan.

Selanjutnya handphone hasil kejahatan tersebut di jual kepada Maksi Lopo. Setelah kurang lebih 3 bulan melakukan pengembangan, Tim Jatanras Polda NTT mendapatkan informasi dan identitas para pelaku penjambretan. Minggu (26/3/2023) malam, polisi ke tempat kerja Maksi Lopo yang juga penadah handphone pencurian tersebut.

Polisi mendatangi Maksi Lopo di Toko Roti Borneo Kupang. Maksi Lopo mengakui telah membeli handphone tersebut dari Jhoni Andreas Fahik alias Jhoni Fai alias JAF yang tempat tinggal di Jalan Dua Lontar.

Tim Jatanras Polda NTT mengamankan Jhoni Andreas Fahik alias Jhoni Fai alias JAF di rumahnya. Hasil interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama temannya Yandri Boimau aliaas YB.

Tim Jatanras selanjutnya mengamankan pelaku Yandri Boimau di rumahnya di Jalan Tunbes Tuan. Kedua pelaku dan penadah dibawa ke Polda NTT dan diperiksa di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuki proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US