• Nusa Tenggara Timur

Oknum Anggota Polisi di Nagekeo jadi Tersangka Calo Casis

Imanuel Lodja | Senin, 06/03/2023 16:03 WIB
Oknum Anggota Polisi di Nagekeo jadi Tersangka Calo Casis Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata didampingi Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai saat memberi keterangan pers terkait kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan casis dengan tersangka oknum anggota polisi di Mapolres Nagaekeo, Senin (6/3/2023).

KATANTT.COM--TT (47), oknum anggota polisi menjadi tersangka penipuan dan penggelapan uang milik orang tua calon Bintara Polri di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Oknum anggota polisi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Nagekeo.

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, SIK, SH, didampingi Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH, Senin (6/3/2023) mengungkapkan, modus pelaku ialah menjanjikan kepada masyarakat atau orang tua dari anak calon Bintara Polri bahwa anak mereka dijamin akan lulus tes dengan memberikan sejumlah uang kepadanya.

"Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Nagekeo inisial TT dimana modusnya yaitu menjanjikan kepada masyarakat dengan iming-iming anak mereka pasti lulus anggota bintara Polri dengan jaminan memberikan suatu materi yang tidak sedikit jumlahnya," kata Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata dalam keterangan pers-nya di ruang Reskrim Polres Nagekeo didampingi Kasat Reskrim Iptu Rifai, SH.

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata menjelaskan lagi, atas iming-iming tersebut, pelaku akhirnya berhasil mengelabuhi atau menipu korban sebanyak dua orang atau dua calon bintara Polri. Calon pertama atau korban pertama dengan jumlah Rp 130.000.000 dan korban kedua sejumlah Rp 55.000.000.

"Untuk calon pertama atau korban pertama dengan jumlah Rp 130 juta dan untuk korban kedua sejumlah Rp 55 juta dengan iming-iming bahwa kedua korban tersebut lulus bintara Polri namum ternyata dalam tahap seleksi, kedua korban tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS," jelas Yudha Pranata.

Para orang tua dari calon bintara Polri tersebut menuntut kepada pelaku agar uang mereka dikembalikan. Akan tetapi, pelaku justru berdalih dan tidak mengakui kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Maluku.

"Karena merasa telah ditipu, para orang tua dari calon bintara Polri ini pun akhirnya menuntut agar uang mereka dikembalikan oleh pelaku tapi yang bersangkutan berdalih dan tidak mengakui kemudian kabur ke kampung halamannya yaitu di Desa Wonreli di Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku," urai Yudha Pranata.

Atas perbuatannya, sambung Kapolres Negekeo, AKBP Yudha Pranata, pelaku dijatuhkan dua sanksi yakni sangsi pidana dan sangsi kode etik. Sanksi pidana, pelaku disangkakan pasal 372 KUH Pidana subsider pasal 378 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

"Penangkapan terhadap yang bersangkutan dan dibawa ke Polres Nagekeo pada tanggal 1 Maret 2023 kemarin. Yang jelas yang bersangkutan kita berikan dua sanksi baik sangsi pidana dan sanksi kode etik. Sekarang sudah dilakukan sanksi pidana umum dan sudah dilakukan penangkapan serta penahanan di rumah tahanan Polres Nagekeo. Kalau untuk kode etik kita serahkan kepada Propam untuk memproses sesuai PP nomor 1 tentang Kode Etik. Dan untuk sanksi pidana, yang bersangkutan disangkakan pasal 372 KUH Pidana Subsider pasal 378 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," sebutnya.

Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata berharap, agar para orang tua di Nagekeo yang menginginkan anaknya menjadi anggota Polri, sedini mungkin anak-anaknya dipersiapkan baik dari segi kesehatan maupun intelektual agar nantinya bisa mengikuti seleksi dengan baik dan bisa menjadi anggota bintara Polri.

"Jangan mudah percaya dengan oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjajikan kelulus bagi anak yang ingin menjadi anggota Polri. Oleh karena menurut Kapolres, yang menjamin kelulusan adalah anak itu sendiri melalui hasil tes dan juga doa dari orang tua," beber Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata.

Pihaknya berharap kepada masyarakat yang menginginkan anaknya untuk menjadi anggota Polri, agar mempersiapkan anak-anaknya sedini mungkin baik itu kesehatannya, maupun intelektualnya supaya bisa mengikuti seleksi dengan baik dan bisa menjadi anggota bintara Polri.

"Dan jangan percaya dengan oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan bahwa anaknya bakal lulus, karena yang menjamin kelulusan adalah anak tersebut melalui hasil tes dan juga doa dari orang tua. Kami berpesan sekali lagi, jangan percaya dengan oknum yang menjanjikan bakal luluskan anakny untuk menjadi anggota bintara Polri ataupun anggota Polri lainnya dengan iming-iming imbalan tertentu," pesan Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata.

FOLLOW US