• Nusa Tenggara Timur

Tiga Pengedar Narkoba di Sumba Barat Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Selasa, 14/02/2023 07:16 WIB
Tiga Pengedar Narkoba di Sumba Barat Dibekuk Polisi Tiga orang pengedar narkoba jenis ganja yang berhasil dibekuk jajaran Polres Sumba Barat, Jumat (10/2/2023) lalu.


KATANTT.COM--Aparat Polres Sumba Barat mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumba Barat akhir pekan lalu. Polisi berhasil mengamankan tiga orang pemuda terkait kasus ini.

Awalnya polisi mengamankan MI, warga Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat pada Jumat (10/2/2023) malam sekitar pukul 19.55 wita. MI diamankan di rumah milik RM di samping penginapan Ande Ate, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Dari MI, polisi mengamankan barang bukti satu bungkusan rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 4 linting yang diduga narkotika jenis ganja. Diamankan pula satu buah handphone warna hitam, merk infinix, satu buah dompet warna hitam, satu bungkus rokok Dji Sam Soe kretek dan dua buah kertas rokok bertuliskan barak taste.

Petugas Satuan Resnarkoba Polres Sumba Barat mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada penggunaan narkoba di rumah RM. Petugas membuntuti MI di dalam rumah milik RM di Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 bungkusan rokok Sampoerna Mild yang didalam berisi 4 linting yang diduga Narkotik jenis ganja. Barang bukti ini disimpan di bawah kolong kursi sofa di ruangan tamu.

Pelaku MI selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Sumba Barat untuk interogasi. Hasil interogasi dan pengembangan terhadap terduga MI diketahui kalau MI tidak sendirian namun bersama dengan dua rekan lainnya.

Polisi berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku lain pada dua lokasi berbeda. Dua rekan MI yang diamankan yakni FN, warga Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Dari FN diamankan barang bukti 1 unit handphone merk Samsung warna hitam. Polisi juga mengamankan Br, warga Kelurahan Pada Eweta, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Selain mengamankan Br, polisi pun mengamankan barang bukti 1 botol obat tetes mata yang diduga narkotika berisi ganja dan 1 buah handphone merk Samsung warna putih. FN dan Br kemudian diamankan di ruang tahanan Polres Sumba Barat.

Keduanya akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan untuk kepentingan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH, yang dikonfirmasi Selasa (14/2/2023) membenarkan penangkapan ini. "Kita sudah periksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Para pelaku hingga saat ini masih diamankan di sel Polres Sumba Barat," ujarnya.

FOLLOW US