• Nusa Tenggara Timur

Gelapkan Honda Scoopy Teman, Pemuda di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Sabtu, 11/02/2023 11:01 WIB
Gelapkan Honda Scoopy Teman, Pemuda di Kota Kupang Dibekuk Polisi MR , warga Kota Kupang, diamankan aparat Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT, Kamis (9/2/2023) malam

KATANTT.COM--MR (26), warga Kota Kupang, NTT diamankan aparat keamanan dari Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT, Kamis (9/2/2023) malam. MR merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kota Kupang beberapa waktu lalu.

Pelaku MR menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, nomor polisi DH 2495 KR milik MISG (25) yang dipinjamkan oleh korban S (38).

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK, yang dikonfirmasi di Mapolda NTT, Jumat (10/2/2023) membenarkan penangkapan ini. "MR meminjam sepeda motor milik MISG yang saat itu dipinjam oleh S," tandasnya.

Setelah beberapa hari lamanya, korban menunggu sepeda motornya untuk dikembalikan, namun pelaku tidak ada kabar sama sekali. Saat korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon, ternyata handphone pelaku tidak aktif.

Korban mencoba menanyakan keberadaan pelaku pada keluarga pelaku. "Namun mereka (keluarga pelaku) juga tidak tahu keberadaan pelaku tersebut," tambah mantan Kapolres TTS ini.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut. Anggota Tim Unit Resmob Subdit lll/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT dipimpin Iptu Dominggus N.S.L Duran, SH, melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Kamis (9/2/2023) malam sekitar pukul 20.00 Wita, tim mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah rekannya di Kelurahan Alak, Kota Kupang. Selanjutnya, Tim Resmob Polda NTT mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kini pelaku ditahan di Mapolda NTT selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

FOLLOW US