• Nusa Tenggara Timur

Tim Psikologi Polda NTT Berikan Pendampingan Balita Korban Penganiayaan di TTS

Imanuel Lodja | Sabtu, 04/02/2023 14:14 WIB
Tim Psikologi Polda NTT Berikan Pendampingan Balita Korban Penganiayaan di TTS Tim psikologi dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT melakukan pendampingan psikologi kepada anak korban penganiayaan, Sabtu (4/1/2023). YN alias YT, bocah usia 2 tahun sembilan bulan dianiaya beberapa waktu lalu oleh kerabatnya.

KATANTT.COM--Tim psikologi dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT melakukan pendampingan psikologi kepada anak korban penganiayaan, Sabtu (4/1/2023). YN alias YT, bocah usia 2 tahun sembilan bulan dianiaya beberapa waktu lalu oleh kerabatnya.

Pendampingan psikologi dilakukan di kediaman korban di rumah jabatan Sekda Kabupaten TTS didampingi keluarga dan personel unit PPA Polres TTS. "Rasa trauma anak-anak korban kekerasan dan penganiayaan kita pulihkan dengan pendekatan psikologi yang membuat anak nyaman berada dalam situasi sosial serta menarik minat dan semangatnya," ujar Iptu Juan A. Djara, SSi, MPSi, dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda NTT, Sabtu (4/1/2023).

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi psikologis korban saat ini dan pengaruh trauma terhadap perkembangan psikologis anak. Tim Biro Psikologi Polda NTT berdialog dan bermain bersama anak korban serta memberikan mainan.

Anak korban pun nampak ceria saat bertemu tim psikologi Biro SDM Polda NTT. Pendampingan ini dilakukan untuk memulihkan psikologi anak korban yang dianiaya kerabatnya beberapa waktu lalu.

Anak korban dianiaya oleh OAT alias Ori (34), warga RT 05/RW 03, Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Ori sudah diamankan di Polres TTS dan ditahan dalam sel Polres TTS. Ori merupakan ibu angkat dan tante dari YN alias YT, bocah usia 2 tahun sembilan bulan yang dianiaya beberapa waktu lalu.

Penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS sudah memeriksa sejumlah saksi yakni Yermi Nenometa, Carles Tuanani dan Ai Leo, staf Yayasan CIS Timor. Juga memeriksa Maher Tanu (Kepala Desa Tunua), Yance Eliaser Oematan (Kepala Dusun 1) dan Nofriyanto Tfuakani.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, mengakui kalau korban dianiaya pada Jumat (20/1/2023) lalu di kamar tamu rumah tua milik Edison Sipa (Sekda Kabupaten TTS) di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.

Ori mengikat kedua kaki anak korban menggunakan tali sepatu ukuran panjang kurang lebih 40 centimeter, yang diputar pelaku 2 kali dengan posisi korban duduk di atas karpet yang berada di atas lantai kamar lalu diikat secara kuat oleh pelaku.

Pelaku juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia warna biru dengan posisi korban saat itu sambil duduk di atas karpet yang berada dilantai. Beberapa staf Yayasan CIS Timor mendengar suara tangisan korban sehingga mereka membuka pintu rumah dan mendapati korban dalam keadaan tergelatak di lantai kamar dengan posisi tertelungkup.

Kedua tangan korban dalam keadaan terikat ke belakang. tubuh korban dan kedua kaki korban juga dalam keadaan terikat dan posisi pintu kamar dipalang dengan menggunakan sebuah speaker besar sehingga korban tidak dapat keluar dari dalam ruangan tersebut. "Saat ditemukan, korban menangis dan ketakutan, dalam kondisi lemas karena kemungkinan korban belum makan," ujar Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.

Pada kedua kaki dan kedua tangan yang terikat mengalami bengkak. Juga ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan beberapa luka yang belum sembuh. Selain itu, jari kelingking tangan kiri korban mengalami luka dan berdarah.

Atas perbuatannya, Ori dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

"tau pasal 44 ayat (1) undang -undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," tandas Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.

Kepala Desa Tunua, Maher SGB Tanu saat dihubungi mengatakan, pihaknya didatangi Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara untuk bersama-sama ke tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP.

"Petugas sudah bawa terduga pelaku ke Polsek untuk diperiksa. Kanit Reskrim juga barusan telepon saya untuk hari ini kita lakukan pertemuan di Polres TTS," kata Maher Tanu.

Balita berusia 2 tahun sembilan bulan berinisial YN di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya mama besarnya (Kakak dari ibu), dengan cara tangan diikat dan dikunci dalam kamar.

Kepala Desa Tunua, Maher S. G. B Tanu menceritakan, anggota SPKT Polsek Mollo Utara bersama Babinsa Koramil 1621 Mollo Utara mendatangi lokasi karena beredar sebuah video di media sosial, yang menyatakan penculikan anak.

Setelah dilakukan pengecekan, didapati fakta bahwa video viral dengan keterangan penculikan anak tersebut tidak benar. Yang didapati adalah kekerasan dalam rumah tangga, namun terjadi pada Jumat (20/1/2023) lalu.

FOLLOW US