• Nusa Tenggara Timur

Komisi IV DPRD Kota Kupang Soroti Pembangunan Stadion Mini NBD saat Rapat Dengar Pendapat

Semy Andy Pah | Kamis, 02/02/2023 07:29 WIB
Komisi IV DPRD Kota Kupang Soroti Pembangunan Stadion Mini NBD saat Rapat Dengar Pendapat Ewalde Taek

KATANTT.COM--Proses pengerjaan Stadion Mini di Nunbaun Sabu (NBS) sudah mencapai 91 persen. Selama sepekan ke depan, stadion yang dibangun dengan anggaran Rp 3,3 miliar tahun anggaran 2022 ini diperkirakan rampung.

Meski sudah diberi nama Stadion A.D Riwu Kore, dalam rapat dengan pendapat Komisi IV DPRD Kota Kupang dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang, PPK dan kontraktor pelaksana, Selasa (31/1/2023) namun penggunaan nama stadion mini ini masih dipersoalkan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek, menyoroti tentang 3 hal penting, yakni progres pekerjaan, legalitas nama dan juga pengelolaan stadion mini setelah rampung dibangun, rapat dengar pendapat ketua Komisi didampingi wakil ketua, sekretaris dan anggota Komisi IV.

"Pada tanggal 16 Januari kemarin kami Komisi IV sudah berkunjung melihat secara langsung fakta pekerjaan lapangan mini NBS. Dari situ kami mendapatkan informasi bahwa pekerjaan itu belum selesai dikerjakan dan ini kurang lebih 2 minggu sejak 16 Januari sampai dengan hari ini tanggal 31 Januari," katanya. 

Ia mengaku rapat dengar pendapat ini digelar karena DPRD Kota Kupang ingin mendapatkan informasi yang utuh lagi dari Dispora terkait dengan progres pekerjaan. Karena ini sudah memasuki masa adendum yang akan selesai pada tanggal 22 Februari.

"Sebagai mitra kami perlu mengetahui progres pekerjaan karena pekerjaan secara riil belum kami dapatkan karena konsultan pengawas tidak hadir, mereka yang menghitung valume pekerjaan,” jelasnya.

Untuk nama stadion mini tersebut, kata Walde, pada dasarnya komisi IV tidak menolak siapapun nama yang dicantumkan. Tetapi harus mengikuti mekanisme dan prosedur. Selain itu ada forum yang memutuskan pemberian nama yang intinya harus ada legalitas, supaya sah dan semua orang bisa menerima dengan baik.

"Nama stadion mini harus dengan regulasi yang jelas karena ini berkaitan dengan legalitas pemberian nama sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Walde menyebut sebagai mitra di komisi IV juga ingin mengetahui pengelolaan pasca lapangan ini selesai dibangun, seperti bagaimana pengelolaannya.

“Karena jelas banyak orang akan memanfaatkan lapangan ini untuk bermain, bagaimana dengan aturannya, bagaimana dengan jaminan kebersihannya dan juga jangan lupa keamanan agar bagunan dan fasilitasnya tetap aman," bebernya.

Ia menambahkan memang harus dipertimbangkan dengan baik, karena akan ada kebutuhan pembiayaan operasionalnya seperti listrik, air, kebersihan dan juga keamanan untuk menjaga fasilitas yang ada agar stadion ini tetap baik.

"Ini yang kita mau tahu sejauh mana Dispora merancang ini dengan baik,” pungkas Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek.

 

FOLLOW US