• Nusa Tenggara Timur

Satu Anggota Polres Sumba Timur di Dipecat

Imanuel Lodja | Selasa, 24/01/2023 11:52 WIB
Satu Anggota Polres Sumba Timur di Dipecat Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma L.S saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absentia di Mako Polres Sumba Timur, Selasa (24/1/2023).

KATANTT.COM--Brigpol Vikce Lomi, anggota Polri yang bertugas di Polres Sumba Timur dipecat dari institusi kepolisian karena melakukan pelanggaran. Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah dilakukan institusi kepolisian Polres Sumba Timur.

Selasa (24/1/2023), Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma L.S, SIK, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absentia. Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda NTT nomor : Kep/755/XII/2022, tanggal 28 Desember 2022.

PTDH dilaksanakan terhadap Brigpol Vikce Lomi setelah yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 14 Ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Walupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan disaksikan pejabat utama serta anggota Polres Sumba Timur.

Kapolres AKBP Fajar berharap ke depan tidak ada lagi upacara PTDH yang terjadi di Polres Sumba Timur. "Saya berharap kedepan tidak ada lagi Vikce - Vikce berikutnya dan semoga Polres Sumba Timur semakin solid ke depannya," ucap Fajar.

Melalui upacara PTDH ini juga diharapkan menjadi shock terapi bagi anggota yang lain sehingga tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan dalam baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

FOLLOW US