• Nusa Tenggara Timur

Nelayan di Pulau Semau Dibekuk Polisi saat Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak

Imanuel Lodja | Senin, 16/01/2023 18:04 WIB
Nelayan di Pulau Semau Dibekuk Polisi saat Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak KBO Ditpolairud Polda NTT AKBP I Gede Putra Yase didampingi Kasubditgakum Ditpolairud Iptu Dimas Yusuf R dan PS Pamin 6 Bidhumas Bripka Oriyanto Feni saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mako Ditpolairud Polda NTT, Senin (16/1/2023).

KATANTT.COM--FN (39), nelayan asal Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur diamankan jajaran Ditpolairud Polda NTT. FN diamankan polisi karena menangkap ikan di perairan Pulau Semau Kabupaten Kupang menggunakan bahan peledak.

Selain mengamankan FN, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah sampan, satu botol bom ikan siap pakai, satu set pukat dan dua buah dayung. Penangkapan ini dilakukan anggota Subditgakum Ditpolairud Polda NTT di perairan Uiasa, Kecamatan Semau Utara, Kabupaten Kupang, pada Sabtu (14/1/2023) lalu.

KBO Ditpolairud Polda NTT AKBP I Gede Putra Yase, SH didampingi Kasubditgakum Ditpolairud Iptu Dimas Yusuf R. STr.K SIK dan PS Pamin 6 Bidhumas Bripka Oriyanto Feni kepada wartawan  di Mako Ditpolairud Polda NTT, Senin (16/1/2023), membenarkan penangkapan ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari para nelayan bahwa di wilayah perairan Uiasa masih sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan).

Dari Informasi tersebut, lalu ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pengeboman ikan.

"Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 14 Januari pukul 14.00 WITA Crew KP P. Sebayur XXII-3011 dan Crew KPC XXII-2005 melakukan pengamatan di wilayah pesisir Pantai Desa Uiasa," jelasnya.

Pada pukul 16.00 wita, pihaknya melihat dan mendengar dua kali bunyi ledakan disertai sumburan air laut ke atas dan pihaknya tetap memantau para pelaku melakukan penyelaman.

"Sekitar pukul 16.30 wita, Crew KP.P Sebayur XXII-3011 dan Crew KPC XXII 2005 melakukan pengejaran dan penangkapan seorang laki- laki yang diduga pelaku pengeboman ikan," kata I Gede Putra Yase.

Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. "Tersangka diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," kata mantan Waka Polres Alor ini.

Modus operandinya adalah tersangka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. "Biaya murah untuk membuat bom ikan dengan hasil penangkapan ikan yang sangat banyak serta mendapat keuntungan pribadi menjadikan tersangka melakukan aksinya," tambah mantan Waka Polres Flores Timur.

FOLLOW US