• Nusa Tenggara Timur

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Yandres Nubatonis Kasus Pembunuhan Adalah Sah

Imanuel Lodja | Senin, 16/01/2023 17:49 WIB
 Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Yandres Nubatonis Kasus Pembunuhan Adalah Sah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan praperadilan Yandres Nubatonis dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai dengan prosedur, Senin (16/1/2023).

KATANTT.COM--Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan praperadilan Yandres Nubatonis dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Polsek Kelapa Lima sudah sesuai dengan prosedur.

Gugatan pra peradilan dilayangkan Yandres Nubatonis, tersangka kasus pembunuhan melalui kuasa hukumnya, Alexander Tungga terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa Lima.

Pemohon Yandres Nubatonis, yang diwakili kuasa hukum melawan termohon cq. Kapolri, cq. Kapolda NTT, cq. Kapolresta Kupang Kota, cq. Kapolsek Kelapa Lima. Sidang Pra Peradilan perkara nomor 01/PID.PRA/2023/PN. Kupang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Termohon diwakili huasa Hukum Aipda I Made Tupu Putra, SH, Aipda Novandri Adi Wijaya dan Bripka Ricky F Ndoen, SH.

Sidang perkara terkait penanganan tindak pidana pembunuhan yang ditangani Polsek Kelapa Lima yang digugat oleh pemohon kepada termohon Kapolsek Kelapa Lima akhir pekan lalu mengagendakan pembacaan putusan oleh hakim dalam sidang perkara Pra Peradilan.

Kuasa hukum termohon, melapor ke loket registrasi PN Kupang dengan memberikan surat perintah tugas, surat kuasa dan identitas (KTA/KTP) pemberi kuasa dan para penerima kuasa.

Sidang pembacaan putusan oleh hakim dalam perkara Pra Peradilan dengan mar putusan praperadilan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

"Keberatan pemohon atas penetapan tersangka oleh termohon (Polsek kelapa Lima) ditolak seluruh nya oleh hakim dan proses hukum kasus ini kita teruskan," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jimy O. Noke, SH, saat dikonfirmasi di Polsek Kelapa Lima, Senin (16/1/2023).

Selanjutnya penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima melimpahkan kembali berkas perkara ke JPU Kejaksaan Negeri Kupang. Pasca reka ulang kasus ini pada Rabu (30/11/2022) lalu, penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima melimpahkan berkas perkara ke JPU.

Namun jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kupang mengembalikan berkas perkara dengan sejumlah petunjuk. "Penyidik sudah melengkapi petunjuk jaksa dan dalam pekan ini berkas perkara segera kita limpahkan lagi ke jaksa," tandas Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jimy O. Noke.

Polisi dari Polsek Kelapa Lima dan Kejaksaan Negeri Kupang menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Yunus Nesimnasi alias Yuven, Rabu (30/11/2022). Rekontruksi dilakukan di belakang Hotel Aston dan alun-alun Kota di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dalam rekontruksi ini, dihadirkan enam orang tersangka yakni Yandres Nubatonis, Presly Fransias Imanuel Wara, Deni Awang, Silvester Glen Manukule, Muhamad Exel Mahmud dan tersangka utama Maychell Belsesar Nehemia Manafe alias Ekel.

Kasus ini ditangani Polsek Kelapa Lima sesuai laporan polis nomor LP/B/215/X/2022/Sektor Kelapa Lima tanggal 1 Oktober 2022. Keenam tersangka dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs pasal 170 ayat (2) KE-3 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP.
Ada 25 adegan yang diperankan para tersangka dan saksi.

Reka ulang diawali saat korban Yunus Nesimnasi (diperankan anggota Polsek) bersama Ferdinanda Bona, Rudi Kastoyo, Afred Nesimnasi, Aldi, Fandi dan Desti Feo duduk dan bercerita di alun-alun kota Kupang.

Selang beberapa saat Afred Nesimnasi (adik korban) dan pacarnya Desti Feo pulang ke kos korban di Jalan Hans Kapitan untuk istrahat. Sementara Fandi pergi membeli rokok di depan hotel Aston menggunakan sepeda motor melewati gang belakang Hotel Aston.

Tersangka Yandres Nubatonis merasa tersinggung dengan Fandi yang melewati gang belakang hotel Aston lalu mengejar Fandi. Yandres kemudian memukul Fandi sehingga terjadi keributan. Lalu Fandi meminta bantuan Ferdinanda Bona, Rudi Kastoyo dan Aldi yang saat itu berada di alun-alun Kota Kupang.

Yandres kembali menyerang teman korban Rudi Kastoyo dengan cara memukul di kepala sebanyak satu kali hingga terjadi saling dorong. Yandres pun melarikan diri dengan sepeda motor dan pergi memanggil teman-temannya di rumahnya.

Saat itu ia bertemu tersangka Presly Fransias Imanuel Wara, Deni Awang, Silvester Glen Manukule. Ada pula Samuel Wake, Yance Arems Latuperissa dan Kavana Elfans Soge. Tersangka Yandres Cs datang ke jalan Hans Kapitan dan bertemu tersangka Muhammad Exel Mahmud.

Lalu terjadi saling serang dan saling pukul serta saling dorong antara Yandres bersama teman-teman korban. Yandres Cs kemudian kembali ke rumah Yandres. Sementara korban dan rekan-rekannya masih mencari HP korban yang hilang di sekitar jalan Hans Kapitan akibat perkelahian tersebut.

Tersangka Muhamad dan Maychell datang kembali dan bertemu korban Cs yang sementara mencari HP yang hilang. Saat itu terjadi pertengkaran mulut dan saling pukul antara korban dan teman temannya melawan kedua tersangka Muhamad dan Maychell.

Tersangka Maychell lari ke rumah tersangka Yandres dam mengambil pisau dapur lalu menyimpan dalam kantung celana. Maychell kemudian mengajak tersangka lain untuk membalas dendam karena ia dikeroyok sehingga mereka ke Jalan Hans Kapitan (belakang Hotel Citra).

Melihat Maychell Cs datang Ferdinanda Bona lari bersembunyi dalam sebuah rumah. Ia sempat mengintip dari arah gelap sekitar jarak 10 meter. Saat itu korban sementara dikerumuni dan dikeroyok para tersangka.

Tersangka Muhamad Exel Mahmud alias Exel memukul korban dengan sebuah kayu balok ke arah kaki kiri korban sebanyak satu kali hingga korban tidak bisa jalan dan duduk di tanah.

Tersangka lain pun tiba di belakang Hotel Citra. Tersangka Silvester Glen Manukule langsung memukul korban dengan kepalan tangan kanan di bagian pundak kanan korban satu kali dan menendang korban dengan kaki kanan satu kali mengenai perut. Ia juga melempar rumah dengan batu.

Tersangka Presly Fransias Imanuel Wara memukul korban dengan kepalan tangan dua kali mengenai perut dan melempar rumah menggunakan batu. Sedangkan tersangka Deni Awang menendang kepala korban menggunakan kaki satu kali.

Saat itu korban ingin melarikan diri, namun tersangka Yandres Nubatonis menendang korban di bagian perut dengan kaki kanan satu kali. Tersangka Maychell alias Ekel mengejar korban sambil memegang pisau dengan tangan kanan lalu menendang korban menggunakan kaki kanan.

Korban pun jatuh. Pada saat korban hendak bangun, tersangka Ekel langsung mengayunkan pisau yang sementara dipegang dengan tangan kanan ke arah kepala korban sebanyak 1 kali.
Tersangka Ekel kembali mengayunkan pisau yang dipegang dengan tangan kanan ke arah punggung korban sebanyak satu kali.

Ekel selanjutnya membuang pisau tersebut di sekitar tempat kejadian perkara. Para tersangka dan saksi-saksi lalu pergi meninggalkan tempat kejadian perkara, sedangkan korban berjalan ke arah teras rumah.

Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kupang oleh anggota Polsek Kelapa Lima. Namun, begitu tiba di rumah sakit Bhayangkara Kupang, korban meninggal dunia. Para tersangka kemudian diperiksa Bripka Ongki F Lalan dan ditahan sejak pertengahan bulan Oktober lalu.

FOLLOW US