• Nusa Tenggara Timur

Polsek Kelapa Lima Ditempatkan di Bimoku Perbatasan Kota dan Kabupaten Kupang

Imanuel Lodja | Rabu, 20/03/2024 20:41 WIB
Polsek Kelapa Lima Ditempatkan di Bimoku Perbatasan Kota dan Kabupaten Kupang Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung saat meresmikan perubahan nama Polsek Kelapa Lima menjadi Polsek Kota Lama, Selasa (19/3/2024).

KATANTT.COM--Nomenklatur Polsek Kelapa Lima di Polresta Kupang Kota berganti nama menjadi Polsek Kota Lama. Perubahan ini dilakukan pasca mendapat Surat Keputusan Kapolda NTT, Nomor: KEP/75/III/2024, tanggal 21 Februari 2024.

Perubahan nomenklatur tersebut, dalam rangka penyelarasan nomenklatur Polsek dengan wilayah administrasi tingkat kecamatan, sesuai dengan lokasi keberadaan Polsek.

Selasa (19/3/2024) malam dilakukan peresmian perubahan nama Polsek Kelapa Lima menjadi Polsek Kota Lama oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung.

Peresmian ini ditandai dengan pengguntingan pita papan nama Polsek oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung didampingi camat Kota Lama dan sejumlah lurah serta undangan lainnya. Peresmian ini dirangkai pula dengan acara buka puasa bersama. Juga doa syukur oleh pendeta dari GMIT Galed Kelapa Lima.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung pada kesempatan tersebut menyebutkan kalau Polsek Kelapa Lima yang sudah ada sejak puluhan tahun berubah nama sesuai dengan wilayah keberadaan Polsek. "Ada perubahan nomenklatur sehingga kita sesuaikan," katanya.

Terkait keberadaan Polsek Kelapa Lima akan ditempatkan di wilayah Kecamatan Kelapa Lima.
Rencananya, Polsek Kelapa Lima akan ditempatkan di Bimoku, Kelurahan Lasiana sebagai wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Kupang.

Pemilihan lokasi ini dinilai tepat karena di wilayah tersebut banyak aktivitas masyarakat, merupakan daerah yang cukup ramai dan perekonomian masyarakat pun di wilayah Bimoku berjalan cepat.

"Masalah yang terjadi juga sangat kompleks apalagi sudah ada lahan di lokasi tersebut dan ada hibah dari Pemda," ujar mantan Kapolres Kupang ini.

Ia berharap instansi lain terutama kejaksaan bisa menyesuaikan dengan perubahan tersebut.
"Harus sesuaikan dengan administrasi dan aturan. Kejaksaan pun agar sesuaikan, jangan sampai kita panggil orang untuk diperiksa di Polsek Kelapa Lima padahal tinggalnya di Kota Lama," tandas Kapolresta.

Kapolsek Kota Lama, AKP Jemmy O. Noke, SH, juga menyatakan kalau pihaknya sudah menyesuaikan perubahan nomenklatur Polsek Kelapa Lima menjadi Polsek Kota Lama dengan administrasi yang ada.

Kapolsek dan jajaran pun tetap menjalin sinergitas dengan semua unsur dan simpul masyarakat. Polsek Oebobo pun berganti nama menjadi Polsek Kota Raja dan Polsek Kelapa Lima menjadi Polsek Kota Lama.

Dengan perubahan nomenklatur tersebut, akan tercipta organisasi Polri yang lebih kuat dan Presisi. Perubahan itu juga, merupakan langkah Polri agar lebih dekat dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan.

Sehubungan dengan perubahan nomenklatur ini, Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga telah mengukuhkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dengan nomenklatur baru di jajaran Polresta Kupang Kota.

AKP Ricky Dally, SH jabatan Kapolsek Oebobo dikukuhkan sebagai Kapolsek Kota Raja.
Kemudian, AKP Jemy Oktovianus Noke, SH jabatan Kapolsek Kelapa Lima dikukuhkan sebagai Kapolsek Kota Lama.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Telegram (ST) Kapolda NTT, Nomor: ST/144/III/KEP./2024, tanggal 11 Maret 2024.

FOLLOW US