• Nusa Tenggara Timur

KBP3 NTT Polisikan Kamarudin Simanjuntak di Polda NTT

Imanuel Lodja | Kamis, 05/01/2023 19:29 WIB
KBP3 NTT Polisikan Kamarudin Simanjuntak di Polda NTT Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBP3) NTT diwakili Ir Lay Djaranjoera selaku Ketua KBP3 Provinsi NTT mengadukan Kamarudin Simanjutak ke Polda NTT, Kamis (5/1/2023).

KATANTT.COM--Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBP3) NTT diwakili Ir Lay Djaranjoera selaku Ketua KBP3 Provinsi NTT mengadukan Kamarudin Simanjutak ke Polda NTT, Kamis (5/1/2023).

Laporan polisi di SPKT Polda NTT ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/ B/6/I/2023/SPKT/Polda NTT tanggal 5 Januari 2023.

Kamarudin dipolisikan karena melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 45 ayat (2).

Ia dilaporkan terkait ucapannya di video channal YouTube Uya Kuya TV bahwa polisi mengabdi kepada negara hanya seminggu dan tiga minggu lagi mengabdi kepada kepada mafia.

Polda NTT membenarkan telah menerima laporan Polisi terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
"Benar tadi kita telah menerima laporan polisi dari KBP3 tentang pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE kepada yang ditujukan saudara Kamaruddin Simanjuntak," ujar Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK, di Mapolda NTT, Kamis (5/1/2023).

Dikatakannya laporan diterima dan akan proses serta dipelajari dan tentunya akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reskrimum Polda NTT. "Nanti kita lihat perkembangan dari pengembangan yang akan dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum," katanya.

"Pada intinya apapun yang dilaporkan ke kita (Polri) kita akan terima, kita akan proses dan pelajari. Kalau memang terbukti ada unsur pidana maka akan kita lanjutkan," tandas Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy.

FOLLOW US