• Nasional

Sempat Kabur, Sponsor Pengiriman Imigran Gelap di Rote Ndao Ditetapkan Tersangka

Imanuel Lodja | Rabu, 21/12/2022 08:46 WIB
Sempat Kabur, Sponsor Pengiriman Imigran Gelap di Rote Ndao Ditetapkan Tersangka Tiga tersangka pengiriman imigran asal Irak ke Australia yang diamankan di Polres Rote Ndao.

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menetapkan Hanafi Laduma sebagai tersangka kasus imigran gelap. Dengan penetapan ini maka sudah ada 4 tersangka kasus ini.

Hanafi Laduma merupakan sponsor pengiriman imigran gelap asal Irak ini, sempat kabur pasca polisi mengamankan imigran ini di pantai Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Rote Ndao.

Selain itu diperoleh informasi kalau para imigran ini menyewa kapal hingga puluhan juta rupiah. Bahkan satu orang ABK dibayar Rp 50 juta untuk mengantar imigran ke wilayah Australia.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menetapkan nahkoda dan dua ABK kapal sebagai tersangka dalam kasus diamankannya 13 warga negara asing asal Irak yang merupakan imigran gelap.

Ketiga ABK kapal yang menjadi tersangka yakni Isro Pello (29) selaku nahkoda kapal serta dua ABK masing-masing Aris Djawa (28) dan Rayan Hidayat Gafur (30) yang merupakan warga desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

"Dalam pengembangan penyelidikan ada satu tersangka lagi atas nama Hanafi Laduma," ujar Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP saat dikonfirmasi Rabu (21/12/2022).
Sejak pekan lalu, tiga ABK sudah dilakukan penangkapan dan penahanan di Polres Rote Ndao.
"Jadi mereka sudah resmi dilakukan penyidikan," ujarnya.

Dengan penetapan Hanafi Laduma sebagai tersangka maka sudah ada 4 tersangka. "Jadi total sudah 4 tersangka," tandasnya.

Terhadap para tersangka dikenakan melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Para tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hinggq Rp 1,5 miliar.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling
banyak Rp 1.500.000.000," demikian bunyi pasal tersebut.

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita sebelumnya menyebutkan kalau 13 WNA asal Irak ini tidak memiliki dokumen. Ke-13 WNA asal Irak yang merupakan imigran gelap diamankan polisi dari Polres Rote Ndao, Rabu (14/12/2022).

Kedatangan dan keberangkatan belasan imigran ini difasilitasi oleh Hanafi Laduma, warga asal Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Namun Hanafi kabur pasca polisi mengamankan imigran ini di pantai Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Rote Ndao dan kemudian diamankan polisi.

Para imigran ini menyewa kapal hingga puluhan juta rupiah. Bahkan satu orang ABK dibayar Rp 50 juta untuk mengantar imigran ke wilayah Australia.

WNA asal Irak ini diamankan di perairan laut Pantai Rote Selatan Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Imigran ini terdiri dari 8 orang pria dan lima orang perempuan. Dari jumlah ini terdapat pula anak-anak.

Ke-13 WNA yang diamankan yakni Mushin Hassan (56), Bnyat Khdhir (7), Mond Khdhir (9), Abdulbaqi Abdulbaqi Hasan (37), Dlsher Khder (35), Ahmed Sdeek Omar (22), Zherwan Hussen (23) Beston Mohamd Ali (42).

Sementara imigran perempuan yakni Ilham Haji (39), Renas Gohdar Ali (32), Anahi Abdulbaqi Abdulbaqi (3), Rezhan Talih (23) dan Limas Disher, balita berusia satu tahun.
Para imigran ini diangkut dengan kapal kayu bertuliskan `Rushani` warna putih.

Warga melaporkan ke polisi di Polsek Rote Timur soal keberadaan kapal kayu yang membawa Warga Negara Asing (WNA) asal Irak berangkat dari Australia menuju Indonesia dan melintasi perairan laut Pantai Rote Selatan.

 

FOLLOW US