• Nusa Tenggara Timur

Curi Uang, Pemuda di Manggarai Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja | Senin, 19/12/2022 13:43 WIB
Curi Uang, Pemuda di Manggarai Ditangkap Polisi ilustrasi_pencurian

KATANTT.COM--RD (18), warga Kampung Nio, Desa Hili Hintir, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur diamankan polisi dari unit Jatanras, Satreskrim Polres Manggarai akhir pekan lalu. RD merupakan pelaku pencurian uang yang beraksi saat korban sedang tidak berada di rumah.

RD ditangkap dirumahnya setelah hampir satu bulan diselidiki dan dicari polisi. Ia mencuri pada Kamis (17/11/2022) di rumah Karolina Wanggul (40) di di Wae Palo, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

"Kita amankan pelaku di rumahnya setelah kabur pasca mencuri pada bulan November 2022 lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Hendricka Risqi Ario Bahtera, STK, SIK, MH, Senin (19/12/2022).

Ia menyebutkan, berdasarkan pengaduan masyarakat dan laporan polisi dari korban terkait kasus pencurian, anggota Unit Jatanras melakukan penyelidikan.

Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Rum, Desa Mata Wae, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai.

Sabtu (17/12/2022) malam sekitar pukul 20.00 wita, anggota unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai RD.
"Kita mengamankan pelaku pencurian uang tunai milik Karolina Wanggul sebesar Rp 10.500.000," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini.

Selanjutnya pelaku dibawa ke ruangan Unit Pidum Satuan Reskrim untuk dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian.

Pada Kamis (17/11/2022), pelaku tidur di kos pacarnya yang berada di belakang rumah korban. Lalu pelaku keluar dari dalam kos tersebut pergi menuju rumah korban yang saat itu sedang kosong.

Pelaku kemudian merusak jendela rumah dengan cara menarik menggunakan tangannya. Setelah jendela berhasil dibuka, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela tersebut.

Saat berada di dalam rumah milik korban, pelaku masuk ke dalam kios mengambil uang di laci meja dan masuk ke dalam kamar tidur korban dan mengambil uang sejumlah 10.500.000 yang simpan korban di dalam lemari pakaian.

Usai mengambil uang tersebut, pelaku keluar melalui jendela. Selanjutnya pelaku menuju kos pacarnya, dan pelaku menelefon temannya untuk menjemputnya menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku dan temannya pergi meninggalkan lokasi tersebut.

Menurut pengakuan dari pelaku bahwa uang hasil pencurian tersebut telah habis terpakai oleh pelaku. Pelaku telah diserahkan ke penyidik unit pidum Polres Manggarai untuk diproses secara hukum. Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Manggarai sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

 

FOLLOW US