• Nusa Tenggara Timur

Tindak Lanjut Program Kapolda NTT, Penyidik Satreskrim Polres Ende Teken Pakta Integritas

Imanuel Lodja | Minggu, 30/10/2022 12:30 WIB
Tindak Lanjut Program Kapolda NTT, Penyidik Satreskrim Polres Ende Teken Pakta Integritas Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman dan seluruh penyidik Reskrim Polres Ende saat menandatangani pakta integritas yang berkomitmen menjalankan program Kapolda NTT dalam penanganan berbagai kasus di wilayah hukum Polres Ende di Pantai Tangga Alam Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Sabtu (29/10/2022).

KATANTT.COM--Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, dan seluruh penyidik Reskrim Polres Ende berkomitmen menjalankan program Kapolda NTT dalam penanganan berbagai kasus di wilayah hukum Polres Ende.

Sabtu (29/10/2022), bertempat Pantai Tangga Alam Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Kasat Reskrim Polres Ende mengumpulkan seluruh penyidik Reskrim.

Disaksikan Kasi Propam Polres Ende, Ipda Dominggus Albert Rihi Dara, para penyidik satuan Reserse Kiriminal Polres Ende melakukan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ende dan didamping Kasi Propam Polres Ende. Kegiatan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atensi Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Johni Asadoma, MHum, yang menerapkan program seluruh penyidik dapat melakukan perubahan ke arah lebih baik.

"Walau sekecil apapun perubahan itu namun kami siap menjalankan perintah pimpinan dengan mengedepankan karakter melayani dan berempati pada setiap lapisan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum," tandas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Minggu (30/10/2022), pasca kegiatan ini.

Pihaknya berkomitmen, dengan kegiatan tersebut dapat menjadi control untuk setiap individu penyidik dalam bertindak dari penyidik Polres Ende sampai ke penyidik Polsek di jajaran Polres Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende berharapk kedepan pihaknya mengambil langkah penyelesaian masalah dengan mengedepankan upaya restorativ hustice dengan menciptakan situasi yang kondusif dan nyaman.

Mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini juga bertekad bahwa seluruh jajaran penyidik senantiasa peka dalam setiap tindakan. "Kami juga selalu bersikap respibsibilty terhadap setiap pengaduan masyarakat dan memberikan sentuhan-sentuhan melayani," tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Dengan demikian, penyidik hadir selalu memberi solusi sehingga dimana ada penyidik di situ ada solusi
Kasat Reskrim Polres Ende, ptu Yance Yauri Kadiaman dan jajaran juga berjanji akan terus bergerak melakukan tindakan-tindakan tegas pada para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti kenakalan serta kejahatan terhadap negara seperti korupsi dan tindak pidana lainnya.

"Dengan pakta integritas ini maka kami akan tingkatkan pelayanan dan penanganan perkara dengan mengedepankan restorativ justice," ujar Yance Yauri Kadiaman.

Sementara untuk penegakan hukum dilakukan dengan intens dan ketegasan agar kepastian hukum. Dalam proses penyelesaian perkara dan pengaduan masyarakat, jajaran Polres Ende mengedepankan restorativ justice sebagai bentuk menciptakan suasana damai dan kenyamanan masyarakat.

Dalam pelaksanaan kebijakan ini pihaknya bekerja sama dengan para pihak seperti tokoh agama, tokoh masyarkat, lembaga pendidikan dan pemerintah setempat. Upaya restorativ justice juga selalu mengedepankan kesepakatan para pihak dengan tujuan damai.

Dalam penegakan hukum juga akan terus melakukan percepatan dan mengambil tindakan-tindakan tegas bagi para pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan.

Para penyidik pun siap dan berkomitmen menjalankan semua kebijakan pimpinan dan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma melakukan berbagai pembenahan. Jenderal polisi bintang dua ini mengumpulkan semua Kasat Lantas dan Kasat Reskrim dari 21 Polres jajaran.

Selain memberikan arahan terkait kebijakan, Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma meminta para Kasat menandatangani pakta integritas soal pelayanan yang bebas dari pungutan liar (Pungli).

Kapolda Irjen Pol Johni Asadoma memilih para Kasat Lantas dan Kasar Reskrim sebagai pihak pertama yang diberikan pengarahan karena kedua satuan ini adalah polisi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Pakta integritas ini diakui Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma sebagai tindak lanjut presiden dan Kapolri untuk Polri berbenah dan menata diri lebih baik guna merespon keluhan masyarakat terkait pelayanan publik di Polri.

"Dua fungsi di Polri yang paling dekat dengan masyarakat adalah lalulintas dan Reskrim," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma, Rabu (26/10/2022) usai penandatanganan pakta integritas di lantai III Polda NTT.

Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma mengakui kalau ia memberikan arahan dan pernyataan dan pakta integritas bahwa seluruh anggota Lantas dan Reskrim berjanji akan berubah dan melayani masyarakat dengan baik.

"Para Kasat Lantas dan Kasat Reskrim bersama anggotanya tidak melakukan pungli dan tidak mencari-cari kesalahan, tidak merekayasa kasus dan tidak membenarkan orang yang salah dan menyalahkan orang yang benar," tandas mantan Kadiv Hubinter Polri ini.

Pada pengurusan SIM, Kapolda mengingatkan tidak ada lagi pungutan diluar PNBP dan teknisnya ditindak lanjuti oleh Dir lantas dam Dir Reskrim.

"Semua sudah ada tekad bahwa tidak akan ada Pungli dalam pengurusan SIM. Pembayaran sesuai aturan perbankan dan sesuai standar yang ditetapkan di PNBP," tambah Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma.

Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma mewanti-wanti para Kasat Lantas dan Kasat Reskrim agar stop pungli terutama pada pengurusan SIM karena ini yang paling banyak dirasakan masyarakat dan paling banyak dikeluhkan masyarakat ke Kapolda.

Di bidang Reskrim, Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma memiliki program penerapan metode restorativ justice dan memperbaiki pelayanan yang murah, cepat dan biaya ringan juga penerapan metode penyelesaian masalah diluar proses hukum yang akan diterapkan.

Namun restorativ justice tergantung kasus. "Kasus-kasus berat tidak bisa (diselesaikan) dengan restorastiv justice seperti y kasus pembunuhan, perampokan, penganiayaan berat, narkoba, terorisme tidak bisa dengan restotastiv justice," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma.

Namun untuk kasus ringan seperti penghinaan dan pencurian ringan bisa diselesaikan tanpa proses hukum dan tidak harus dibawa ke Pengadilan. "Restorativ justice ada syarat dan SOP yang dilakukan untuk mempersingkat proses penyelesaian perkara dan memulihkan keretakan sosial di masyarakat," tandas Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma.

Para Kasat akan melakukan pakta integiritas dengan anggota karena kasat merupakan manager dan anggota adalah eksekutor. "Maka harus ada pemahaman yang sama dan komitmen yang sama sehingga bisa mengubah mainset dan cultureset dari anggota sehingga Polri bisa mengembalikan kepercayaan publik," tandas mantan Waka Polda Sulawesi Utara ini.

FOLLOW US