• Nusa Tenggara Timur

Kasus Korupsi Bawang Merah Diambil Alih KPK, Polda NTT Limpahkan Barang Bukti Uang dan Mobil

Imanuel Lodja | Senin, 19/09/2022 14:16 WIB
Kasus Korupsi Bawang Merah Diambil Alih KPK, Polda NTT Limpahkan Barang Bukti Uang dan Mobil Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT menyerahkan dan melimpahkan barang bukti mobil dalam kasus korupsi pengadaan bawang merah Kabupate Malaka, NTT ke KPK, Senin (19/9/2022).

KATANTT.COM--Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT menyerahkan dan melimpahkan barang bukti kasus korupsi pengadaan bawang merah tahun anggaran 2018 di Kabupate Malaka, NTT ke KPK. Pelimpahan ini dilakukan menyusul penanganan kasus ini diambil alih KPK.

"Kita limpahkan ke KPK setelah penanganan kasus ini diambil alih KPK," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH, MH, di Polda NTT.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH, MH, mengakui kalau pengambil alihan perkara pengadaan bibit bawang dilakukan KPK setelah penanganan kasus ini dihentikan pada tahun 2021 lalu dan dibuka kembali pada tahun 2022.

"Penanganan lebih lanjut oleh KPK demi efektifitas dan efisiensi. Disisi lain pihak-pihak yang berperkara perlu aspek kepastian hukum," kata Setyo Budiyanto.

Penyidik Subdit III/tindak pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda NTT sebelumnya menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah tahun anggaran 2018 di Kabupaten Malaka.

Barang bukti tersebut antara lain dua box dokumen perencanaan, proses pengadaaan, dokumen pelaksaan lontrak serta dokumen pembayaran terkait paket pekerjaan pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018.

Satu unit mobil HRV warna hitam nomor polisi W 1175 VK senilai Rp 400.000.000 milik tersangka Severinus Defrikandus Siriben. Polisi juga menyita uang tunai Rp 665.696.000 dari sembilan tersangka. Terbanyak disita uang Rp 250 juta dari tersangka Marthinus Bere, SE (PNS/Kabag ULP Kabupaten Malaka tahun 2018).

Jumlah total penyelamatan keuangan negara Rp 1.065.696.000. Seluruh barang bukti ini diserahkan ke penyidik KPK disertai berita acara pelimpahan.

Polisi menangani kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/130/IV/2019/Ditreskrimsus tanggal 15 April 2019, laporan polisi nomor: LP/A/443/XII/2019/SPKT tanggal 9 Desember 2019 serta Laporan Polisi Nomor : LP/A/445/XII/2019/SPKT tanggal 9 Desember 2019.

Juga Laporan Polisi Nomor : LP/A/444/XII/2019/SPKT tanggal 9 Desember 2019 dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/I/2020/SPKT tanggal 3 Januari 2020.

Kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2018 pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka.

Saat itu sedang surplus bawang merah di Kabupaten Malaka tetapi dinas melakukan pengadaan benih bawang merah dari Brebes Jawa Tengah sehingga mubasir. Petani panen dengan kualitas buruk dan harga rendah sehingga ada kerugian.

Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp 9.680.000.000 dengan cara me-markup harga dan pertentangan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa (Konspirasi/Kolusi) antara Pihak terkait dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang tidak Sesuai dengan Pasal 6, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta menerima hadiah/janji.

Pekerjaan ini ini merugikan Keuangan negara Rp 4.915.925.000 berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Propinsi NTT Nomor : SR-1455/PW24/5/2019, tanggal 25 Nopember 2019.

Delapan tersangka yang sudah ditahan yakni Ir Yustinus Nahak, MSi (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pengguna Anggaran), Egidius Prima Mapa Moda (Swasta/Makelar) dan Severinus Defrikandus Siriben (Swasta/Makelar).

Berikut nya Yoseph Klau Berek APi (Kepala Bidang Hortikultuta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen), Agustinus Klau Atok (PNS selaku Ketua Pokja ULP), Karus Antonius Kerek (PNS Selaku Sekretaris Pokja ULP) dan Marthinus Bere, SE (PNS/Kabag ULP Kabupaten Malaka) serta Simeon Benu (Swasta/ Direktur Utama CV. Timindo).

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUH Pidana.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengambil alih penanganan kasus tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka karena kurang efektif nya penyidik Polda NTT dalam penanganan kasus ini.

"Khusus (kasus) bawang di Kabupaten Malaka tidak efektif nya penanganan oleh Polda NTT," ujar Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, deputi Korsup KPK RI didampingi Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto dan Kajati NTT, Wisnu Hutama di Mapolda NTT, Kamis (8/9/2022).

Didik mengaku kalau pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak kejaksaan.
"Kita koordinasi dengan Bareskrim sehingga kita ambil alih dan kita yakin berkasnya akan P21 karena penyidik dan penuntut ada di KPK," tandasnya.

Penanganan kasus pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka cukup panjang dan sudah tiga tahun ditangani Polda NTT. Oleh karena itu, KPK melakukan koordinasi dan supervisi melalui Deputi Korsup KPK.

"Proses penanganan kasus ini cukup panjang dan ada praperadikan jadi ada penghentian penyidikan," ujar Agung Widjanarko.

Pada 26 Januari 2022, penyidik melakukan penyidikan kembali dan KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi tersebut. "KPK ambil alih. Kita koordinasi dengan Kapolda dan Kajati," tambah Agung Widjanarko.

Pengambil alihan penanganan perkara ini diikuti denhan penyerahan perkara dengan berita acara. Secara khusus kasus ini diambil alih KPK karena berbagai pertimbangan yakni kasusnya sudah menjadi perhatian publik, banyak aduan masyarakat dan proses penanganan berlarut-larut.

KPK, tandasnya sudah melakukan gelar perkara dan mengundang penyidik Reskrimsus Polda, Mabes Polri dan Kejaksaan. "Proses selanjutnya oleh deputi penindakan," ujarnya.

Pada Mei 2021 lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas kasus korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka lengkap atau P21. Ada 2 berkas yang dinyatakan lengkap untuk 4 tersangka.

Berkas pertama yang dinyatakan P21 yakni berkas untuk tersangka Yoseph Klau Berek selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan Kepala Bidang (kabid) holtikultura pada dinas tanaman pangan, perkebunan dan holtikultura kabupaten Malaka.

Berkas kedua yakni tersangka Baharuddin Tony, Kuasa Direktur CV Timindo (Kontarktor pelaksana). Simeon Benu selaku Direktur CV Timindo atau pemilik perusahaan dan tersangka Severinus Defrikandus Siribein selaku makelar.

FOLLOW US