• Nusa Tenggara Timur

Korban Pencabulan di Alor Mengaku Pernah Dikirimi Foto Syur Calon Pendeta

Imanuel Lodja | Jum'at, 16/09/2022 11:27 WIB
Korban Pencabulan di Alor Mengaku Pernah Dikirimi Foto Syur Calon Pendeta ilustrasi_foto bugil

KATANTT.COM--Dua korban pencabulan tersangka SAS, calon pendeta asal Kupang pernah mendapat kiriman foto syur tersangka. Foto setengah badan ini memperlihatkan bagian tubuh bagian bawah tersangka tanpa busana.

"(foto kemaluannya) Itu dikirim (tersangka) melalui inbox, kepada dua korban," ujar Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos, Jumat (16/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap belasan saksi korban, terungkap jika selain melakukan kekerasan seksual, ada dua korban yang dikirimi foto setengah badan tersangka dalam keadaan bugil.

Tersangka mengirim foto setengah badannya dalam keadaan telanjang dengan memperlihatkan kemaluannya.
Namun kiriman foto tersebut tidak dibalas oleh kedua korban. "Mereka (korban) tidak membalas," ujarnya.
Foto tersebut masih tersimpan di telepon seluler milik tersangka.

Polisi pun menyita telepon seluler tersangka. Begitupun dua telepon seluler milik korban telah disita sebagai barang bukti.

Dari pendalaman tersebut, tersangka dikenai juga pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ((ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Korban kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka SAS hingga Kamis (15/9/2022) terus bertambah. Saat ini sudah ada 14 korban yang melapor ke polisi tentang perbuatan calon pendeta cabul tersebut.

Dari 14 korban tersebut sepuluh diantaranya adalah anak-anak berusia 13-16 tahun sedangkan empat orang lainnya berusia 19 tahun atau tergolong dewasa.

Belasan korban tersebut adalah warga Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT dan juga jemaat di Gereja Nailang.

Aparat Polres Alor, mengamankan SAS yang diduga melakukan pencabulan terhadap enam anak yang berstatus pelajar.
Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut setelah dilaporkan salah satu orang tua korban yakni AML ke Polres Alor dengan laporan polisi nomor: LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan dengan tersangka SAS.

Polisi juga mengungkap motif tersangka SAS mencabuli anak-anak karena tidak bisa menahan hasrat seksualnya. Pencabulan dan persetubuhan juga dilakukan tersangka SAS dalam kompleks Gereja Nailang, Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut, Alor, tempat tersangka SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta atau vikaris.

Perbuatan tersangka SAS dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, sejak Mei 2021 hingga Mei 2022. Tersangka SAS bertugas sebagai vikaris di Alor sejak 21 Desember 2020 hingga Mei 2022 untuk menjalani masa vikaris.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 5 Juncto pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Tesangka juga dikenakan tersebut pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

 

FOLLOW US