• Nusa Tenggara Timur

Polres Belu Gerebek Gudang Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

Imanuel Lodja | Senin, 05/09/2022 19:05 WIB
Polres Belu Gerebek Gudang Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Aparat keamanan dari Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Belu mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi di Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Minggu (4/9/2022).

KATANTT.COM--Aparat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Belu mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi di Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Minggu (4/9/2022).

Polisi menggrebek sebuah gudang milik PA (47) yang menimbun BBM jenis solar bersubsidi. Di lokasi itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan 9 drum berisi 1 ton lebih BBM jenis solar atau sebanyak 1.670 liter.

Selain mengamankan BBM, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Belu, Ipda Beggie Ferlando P. Putra, STrK, bersama anggota juga mengamankan pemilik BBM yakni PA (47), warga kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, SIK, Senin (5/9/2022) menjelaskan, pembongkaran penimbunan BBM bersubsidi ini berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah gudang yang menjadi tempat penimbunan BBM jenis Solar.

“Berdasarkan informasi dari warga sekitar pukul 10.00 wita pagi kemarin, anggota kita langsung melakukan pengembangan dan benar saja, saat turun ke gudang tersebut kita menemukan 9 drum berisi BBM jenis solar," ujar Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto.

Mantan Kasat Lantas Polres Kupang ini merinci, ada 8 drum masing-masing berisi 200 liter dan 1 drum berisi 70 liter.

"Total BBM yang berhasil kita amankan sebanyak 1 ton lebih atau 1.670 liter," tambah mantan Kasat Lantas Polres Sumba Barat ini.

Yosep Krisbiyanto menyebutkan kalau modus penimbunan BBM bersubsidi tersebut yakni pelaku datang ke setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan satu unit dump truk dengan membeli solar dengan harga per liter Rp 6.850.

"Keterangan Pelaku, ia menggunakan 1 unit truk, pergi mengisi BBM jenis solar di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Belu. Setelah mengisi BBM ke dalam tangki mobil hingga penuh, pelaku dengan truknya menuju gudang dan kemudian menyalin BBM dari mobil truk ke jerigen untuk ditampung," jelas Yosep Krisbiyanto.

Kemudian dari jerigen dipindahkan ke drum yang sudah di sediakan. Perbuatan pelaku tersebut dilakukan secara berulang dengan berpindah-pindah SPBU hingga tertampung sebanyak 9 drum.

Ia menjelaskan, dari keterangan yang didapat dari pelaku (pemilik BBM), solar tersebut rencananya akan dibawa ke proyek pembangunan jalan di desa Pebulak, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu.

"Maksud dan tujuan pemilik mobil membeli dan kemudian menimbun di rumah atau di gudang miliknya tersebut karena BBM tersebut akan dibawa ke proyek pembangunan jalan yang diperuntukkan untuk kebutuhan kendaraan jenis truk sebanyak 4 unit," tambahnya.

Sebanyak 4 mobil pelaku tersebut dipakai untuk memuat material/agregat dari asphal Mixing Plant (AMP) yang ada di Wedomu dan diantar ke proyek pembangunan jalan di desa Pebula; Kabupaten Belu.

Atas perbuatannya, pelaku PA dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Barang bukti BBM jenis solar sebanyak 1.670 liter sudah diamankan dan sementara ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku serta saksi-saksi.

"Pemilik BBM kita amankan karena terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," tandasnya.

Ditegaskan kalau penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini sendiri merupakan bentuk ketegasan Polres Belu demi menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM di wilayah kabupaten Belu.

FOLLOW US