KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Oelamasi, menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan kepala sekolah terhadap salah seorang guru SDN Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang sudah lengkap atau P21.
Dalam kaitan kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dan menahan 6 tersangka antara lain kepala sekolah dan istrinya serta 4 kerabatnya.
Senin (8/8/2022), penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang terjadi pada awal Juni 2022 lalu. Ada 4 tersangka yang dilimpahkan. Sementara 2 tersangka lain belum dilimpahkan dan segera menyusul.
Pelimpahan dan penyerahan dilakukan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufthi D. Aditya, STK, SIK, MH, bersama Kanit Pidum Ipda Rizaldi Haris, STrK, dan Aipda Albertus Sare Sina kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, berkas perkara, tersangka dan barang bukti diterima Kasi Pidum, Pethers M. Mandala, SH.
Ke-4 tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan masing-masing kepala sekolah, Alexander Nitti (58), Ernawati Manu (istri kepala sekolah), Iwan Taebenu dan Jemsi Massu. Sementara tersangka Daniel Otniel Laot dan Gregorius Tanone alias Goris belum dilimpahkan.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, di kantornya, Senin (8/8/2022) menyebutkan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar lasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Para tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang hari ini," tandas Irwan.
Sebelum dilakukan penyerahan, para tersangka terlebih dahulu mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dokkes Polres Kupang.