• Nusa Tenggara Timur

Tak Sengaja Tembak Adik, Siswa SMP di TTS Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Selasa, 02/08/2022 12:16 WIB
Tak Sengaja Tembak Adik, Siswa SMP di TTS Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara ilustrasi

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), NTT merampungkan berkas penembakan yang menyebabkan tewasnya bocah usia tiga tahun.

"Berkasnya sedang kita rampungkan dan dalam tahap pemberkasan, segera diserahkan ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH, Selasa (2/8/2022).

Polisi menjerat tersangka JIB (14), siswa SMP yang secara tidak sengaja menembak adiknya DB alias Desmon (3) dengan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP.

"Ancaman 10 tahun penjara dan 15 tahun penjara," ujar Helmi Wildan.

Hasil penyelidikan polisi, korban ternyata terkena tembakan kakaknya.

"Hasil pemeriksaan kami, korban secara tidak sengaja tertembak senapan angin oleh kakak korban," tandas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH.

Hal ini terungkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk JIB (14), kakak korban yang saat itu berada dengan korban di rumah ketika kedua orang tua mereka tidak ada di rumah.

JIB sendiri mengakui perbuatannya kalau ia tidak sengaja menembak adiknys dengan senapan angin milik ayah mereka yang ditinggalkan dii rumah.

Polisi sudah mengamankan barang bukti senapan angin dan beberapa barang bukti lain.

Polisi juga tidak bisa menahan JIB karena masih dibawah umur. JIB pun dititipkan di panti rehabilitasi.

"Yang bersangkutan (JIB) kita sudah titipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak di (Kelurahan) Naibonat," Kabupaten Kupang," tambah Helmi Wildan.

DB alias Desmon, bocah usia tiga tahun di RT 20/RW 09, Dusun C, Desa Lakat, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT meninggal saat bermain senapan angin.

Bocah ini bermain senapan angin milik ayahnya yang disimpan di rumah pada Kamis (21/7/2022).

Saat itu ayah korban, Yonatan Bako tidak berada di rumah karena sedang ke Desa Nusa, Kabupaten TTS.

Sementara ibu korban, Debi Snae sedang antri menerima BLT di aula kantor Desa Lakat.

Saat itu, korban yang semula dijaga kakak-nya, JIB melihat senapan angin milik ayahnya yang disimpan di meja.

FOLLOW US