• Nusa Tenggara Timur

Felipus Kolloh & Yunus Daniel Samadara sudah Empat Kali Kalah Perkara

Semy Andy Pah | Minggu, 24/07/2022 15:19 WIB
Felipus Kolloh & Yunus Daniel Samadara sudah Empat Kali Kalah Perkara Marthen Konay

KATANTT.COM--Secara yuridis, perkara ahli waris Esau Konay atas tiga bidang tanah milik Keluarga Konay yakni Tanah Pantai Oesapa, Danau Ina dan Pagar Panjang seluas 375 hektare (ha) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur sudah berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, perkara ahli waris Esau Konay atas ketiga bidang tanah ini sudah melampaui asas Ne Bis In Idem sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

"Bagi kami (ahli waris Esau Konay Red) perkara atas warisan Keluarga Konay sudah inkrah bahkan sudah melampaui asas Ne Bis In Idem sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang," tegas Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau Konay kepada wartawan, Minggu (24/7/2022).

Penegasan Marthen Konay yang biasa disapa Tenny Konay ini terkait gugatan perkara perlawanan/bantahan (derden verzet) eksekusi tertanggal 15 Maret 1996 atas obyek tanah Danau Ina yang sudah teregister dengan nomor: 171/Pdt.Bth/2022/PN Kpg tertanggl 8 Juli 2022.

Karena itu jelas Marthen Konay, apabila masih ada pihak-pihak yang melayangkan gugatan ke pengadilan dengan maksud atau tujuan memiliki maupun menguasai obyek ini maka ahli waris Esau Konay akan hadapi di pengadilan nanti.

"Sesuai peraturan Mahkamah Agung maka pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan," tegas Tenny Konay.

Terkait gugatan tersebut Tenny Konay kembali menegaskan bahwa perkara atas warisan Keluarga Konay ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) bahkan sudah melampaui asas Ne Bis In Idem.

"Apalagi kalau gugatan ini oleh anak dari Felipus Kolloh dan Daniel Samadara yang mengaku sebagai keturunan dari Viktoria Anin," kata Tenny Konay.

Sesungguhnya kata Tenny Konay, ayahnya (Esau Konay Red) pernah menggugat Felipus Kolloh dan Yunus Daniel Samadara atas obyek ini di PN Kupang dengan perkara perdata nomor 65 tahun 1993.

Dan dalam perkara tersebut PN Kupang menyatakan Felipus Kolloh dan Yunus Daniel Samdara (tergugat Red) tidak berhak atas obyek sengketa dalam perkara perdata nomor 8/1951.

"Putusan majelis hakim dalam pokok perkara poin kelima menyatakan bahwa para tergugat (Felipus Kolloh dan Yunus Daniel Samadara Red) tidak berhak atas obyek sengketa perkara perdata nomor 8 tahun 1951," kata Tenny Konay sambil membacakan amar putusan perkara perdata nomor 65 tahun 1993 tersebut.

Karena Felipus Kolloh dan Yunus Daniel Samadara tak melakukan upaya hukum banding jelas Tenny Konay, maka putusan PN Kupang ini dikuatkan dengan surat keterangan inkrah nomor: W17 DB. HT. 04-10. 1464 oleh PN Kupang yang ditandatangani Kepala Sub Perdata Panitera PN Kupang, Bertha Malelak,SH, tertanggal 6 Desember 1993.

PN Kupang sebut Tenny Konay kemudian melakukan eksekusi atas obyek bidang tanah Danau Ina dan Pagar Panjang pada tahun yang berbeda dengan tetap mengacu kepada keputusan hukum nomor 8 tahun 1951.

Eksekusi bidang tanah Danau Ina oleh PN Kupang dilakukan berdasarkan Berita Acara Eksekusi nomor: 8/PDT/1996/PN-Kupang tertanggal 15 Maret 1996. Dan eksekusi bidang tanah Pagar Panjang berdasarkan Berita Acara Eksekusi nomor: 08/PDT/1997/PN Kupang tertanggal 8 September 1997.

 Meski sudah ada keputusan hukum tetap dan sudah dilakukan eksekusi oleh PN Kupang beber Tenny Konay, Felipus Kolloh dan Yunus Daniel Samadara kembali melayangkan gugatan perdata atas obyek yang sama ini di tahun 2005 silam.

Felipus Kolloh dan Yunus Daniel Samadara kembali kalah dalam perkara tersebut hingga putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Putusan tersebut yaitu putusan perkara perdata nomor: 70/2005 PN Kupang, putusan perkara nomor: 93/2006 PT Kupang dan putusan nomor: 1293/2009 Mahkamah Agung.

"Jadi kalau mengacu kepada asas Ne Bis In Idem maka putusan perkara Keluarga Konay ini sudah melampauinya. Dan sudah ada eksekusi dari pengadilan atas keputusan hukum yang sudah berkekuatan humum ini," tegas Tenny Konay lagi.

Tenny Konay juga membeberkan persekongkolan antara Felipus Kolloh dan Yunus Daniel Samadara yang secara diam-diam hendak melakukan ekskusi atas obyek dua bidang tanah milik Keluarga Konay.

Padahal, Viktoria Anin (ibu Felipus Kolloh dan Yunus Daniel Samadara Red) telah menyerahkan seluruh dokumen perkara warisan Keluarga Konay kepada Esau Konay selaku ahli waris yang sah atas warisan Keluarga Konay pada tanggal 19 Maret 1985.

"Nanti akan saya jelaskan tersendiri, mengapa sampai Viktoria Anin harus menyerahkan seluruh dokumen perkara warisan Keluarga Konay kepada ayah saya (Esau Konay Red). Dan ap aitu Uki Susu menurut hukum adat Timor," ujarnya.

 Bahkan kata Tenny Konay, Felipus Kolloh dan Yunus Daniel Samadara sudah mengajukan surat permohonan eksekusi ke PN Kupang tanpa pengetahuan ayahnya (Esau Konay Red) selaku ahli waris yang sah atas warisan Keluarga Konay ini.

Apalagi sebagian bidang tanah Pantai Oesapa sudah dijual oleh Felipus Kolloh dan Yunus Daniel Samadara  untuk membiayai pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Felipus Kolloh dan Yunus Daniel Samadara menggunakan putusan nomor: 8/1951 dalam mengajukan permohonan eksekusi atas dua bidang tanah ini," ujar Tenny Konay.

Namun saat diminta salinan putusan yang asli atas putusan perkara nomor: 8/1951 tersebut, Felipus Kolloh dan Yunus Daniel Samadara tak bisa menunjukkannya sehingga permohonan eksekusi tersebut ditolak sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Kupang. (*/advertorial)

FOLLOW US