KATANTT.COM--Setelah Pengadilan Negeri Kefamenanu menolak gugatan `pura-pura` Salim Mansyur Sitta dkk atas gugatan pembagian warisan Keluarga Konay pada 30 Maret 2022 lalu, membuat salah ahli waris Esau Konay angkat bicara.
Adalah Marthen Konay yang akrab disapa Tenny Konay didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bessie kepada wartawan di kediamannya, Rabu (6/4/2022) yang mempersilahkan Salim Mansyur Sitta dkk menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
"Saya persilahkan Salim Mansyur Sitta dkk agar segera menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi atas perkara perdata nomor 18 tahun 2022 di Pengadilan Negeri Kefemananu dari pada tidak banding dan malu," kata Tenny Konay.
Tenny Konay menyebut bahwa Salim Mansyur Sitta dkk beberapa waktu lalu melayangkan gugatan terhadap Markus Konay dkk ke PN Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dalam gugatannya Salim Mansyur Sitta dkk menuntut pembagian atas warisan Keluarga Konay dan menuntut dimasukkan sebagai ahli waris yang berhak atas warisan Keluarga Konay.
Karena itu jelas Tenny Konay, pihaknya (ahli waris Esau Konay Red) langsung melayangkan gugatan intervensi atas gugatan Salim Mansyur Sitta dkk di PN Kefamenanu.
Menurut Tenny Konay, gugatan intervensi dilakukan pihaknya karena pembagian atas warisan Keluarga Konay sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
"Baik Salim Mansyur Sitta dkk dan Markus Konay dkk ini adalah para pihak yang sudah kalah dalam perkara pembagian warisan Keluarga Konay di Pengadilan Negeri Kupang," sambung Tenny Konay.
Keputusan hukum tersebut jelas dia, sesuai putusan perkara nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang dan perkara nomor: 160/PDT/2015.PT Kupang. Karena itu, pembagian harta atas warisan Keluarga Konay sudah final karena sudah memiliki keputusan hukum tetap.
Menurut Tenny Konay, dalam putusannya majelis hakim PN Kefamenanu menyatakan secara hukum bahwa penggugat telah melampaui asas NEBIS IN IDEM. Karena itu, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.