• Nusa Tenggara Timur

Saksi Mengaku Diminta Randy Badjideh Gali Lubang untuk Kubur Dua Ekor Anjing Milik Bosnya

Imanuel Lodja | Senin, 06/06/2022 21:33 WIB
Saksi Mengaku Diminta Randy Badjideh Gali Lubang untuk Kubur Dua Ekor Anjing Milik Bosnya Majelis hakim dan jaksa penuntut umum saat memeriksa barang bukti karpet mobil Toyot Rush yang disewa terdakwa Randy Badjideh diakui saksi ada bercak darah.

KATANTT.COM--Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan terdakwa Randy Badjideh.

Sidang kasus pembunuhan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini digelar pada ruang cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (6/6/2022).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Kota Kupang.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan empat orang saksi,

Davidson Daga Mesa, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang ini, dalam keterangannya, menerangkan bahwa terdakwa Randi Badjideh menghubunginya pada tanggal 29 Agustus 2021.

Namun saat ini saksi Davidson mengaku tidak berada dirumahnya.

"Tanggal 29 (Agustus 2021), Randi telepon saya. Saat itu saya tidak ada di rumah. Dia (Randy sampaikan kalau dia ada di rumah saya, jadi saya pulang ke rumah saya dan dia sudah ada," kata Davidson Daga Mesa, saat memberikan kesaksian dalam sidang.

Saksi Davidson mengaku saat bertemu terdakwa Randy Badjideh, Randi hendak meminjam skop untuk menggali lubang kubur anjing.

Saksi David juga menambahkan saat itu Randy sempat mengajaknya untuk membantu menggali lubang dan disetujui oleh saksi.

Setelah menyetujui ajakan Randy untuk membantu terdakwa untuk menggali kubur, keduanya pergi mencari lokasi untuk menggali lubang dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Davidson.

"Saat itu kami pergi menggunakan motor saya menuju (Kelurahan) Alak untuk mencari lokasi untuk digali lubang kubur anjing itu, katanya anjing ras," ujar Davidson.

Ia juga menjelaskan, galian lubang kubur itu berlangsung selama dua hari sejak 29 hingga 30 Agustus 2021.
D
alan perjalanan, David sempat menanyakan kepada terdakwa, di mana anjingnya dan terdakwa Randy menjawab berada di rumah bosnya.

"Saya tanya dimana anjingnya. Randy bilang ada di rumah bosnya, dan ada dua ekor anjing ras yang mau dikuburkan," ujar Davidson.

Usai menggali lubang kubur pada tanggal 29 Agustus 2021 itu, keduanya pulang dan melanjutkan galian pada 30 Agustus 2021 besoknya.

"Tanggal 30 Agustus 2021 itu, saya Randy mengajak temannya Renaldo, kembali lagi ke lubang tersebut untuk melanjutkan menggali dan ternyata sudah ada Randy yang sementara menggali lubangnya," terang saksi.

Setelah galian itu saksi Davidson mengaku tidak pernah berhubungan lagi dengan terdakwa hingga tanggal 22 November 2022, ia dipanggil oleh Polsek Alak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Terakhir, baru saya mengetahui lubang yang digali bukan untuk menguburkan anjing ras milik bos dari Randy, tetapi menguburkan jenazah Astrid dan Lael. Saya tahu itu saat diperiksa tanggal 22 November 2021 di Polsek Alak," tandasnya.

Saksi Davidson menerangkan bahwa terdakwa Randy Badjideh sering berkunjung ke rumah saksi di mana terdakwa sering gunakan mobil Toyota Avanza.

Setelah saksi Davidson Daga Mesa memberikan keterangannya, terdakwa Randy keberatan berkaitan dengan mobil yang digunakannya (terdakwa), saat ke rumah saksi pada 29 Agustus 2021 lalu.

"Saya ke rumah David saat itu, pakai mobil Rush bukan Avanza," kata terdakwa Randy.

Usai memberikan keterangan, hakim meminta saksi Davidson kembali dan dilanjutkan pemeriksaan saksi lanjutan.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan 4 orang saksi yaitu Noviana C. Tubulau, Davidson Daga Mesa alias Koslet, Reynaldo Anin dan Alfian Daga Mesa yang merupakan kakak kandung dari saksi Davidson Daga Mesa.

Sidang kembali digelar pada Selasa 7 Juni 2022 dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang.

FOLLOW US