• Nusa Tenggara Timur

Masuk Timor Leste Secara Ilegal, 2 WNI Dipulangkan Lewat PLBN Motaain

Imanuel Lodja | Rabu, 25/05/2022 07:44 WIB
Masuk Timor Leste Secara Ilegal, 2 WNI Dipulangkan Lewat PLBN Motaain Pemulangan kedua WNI dilaksanakan serah terima oleh petugas Imigrasi Timor Leste ke petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain, Selasa (24/5/2022).

KATANTT.COM--Dua Warga Negara Indonesia dipulangkan melalui TPI PLBN Motaain oleh pihak Imigrasi Timor Leste karena masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste. Pemulangan kedua WNI dilaksanakan serah terima oleh petugas Imigrasi Timor Leste ke petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain, Selasa (24/5/2022).

"WNI yang dipulangkan adalah Natalino B Sarmento (39) dan Alcino Freitas (19). Keduanya merupakan warga Atambua Kabupaten Belu," kata Kepala Imigrasi Atambua, KA Halim kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Kedua yang bersangkutan kata Halim, diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh Asisten SPV Imigrasi TPI PLBN Motaain Jose Pinsu Marshal. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan vaksinasi dan kesehatan oleh pihak Karantina Kesehatan.

Saat dilakukan Wawancara singkat oleh petugas Imigrasi Atambua jelas Halim, keduanya mengaku melintas masuk ke wilayah Timor Leste pada Selasa (24/5/2022) pukul 01.00 WITA dini hari.

"Mereka berdua mengaku menggunakan jalur ilegal di sekitar Pantai Motaain dengan menggunakaan perahu yang sudah dipersiapkan untuk menjemput yang bersangkutan dari Batu Gade, Timor Leste," ujarnya.

Keduanya lanjut Halim ke Timor Leste dengan tujuan Distrik Liquisa untuk memberikan informasi kepada keluarga di Timor Leste mengenai upacara adat makan orang tua yang akan dilaksanakan di Atambua.

Namun tambah Halim, keduanya terlanjur ditangkap oleh Kepolisian Timor Leste (UPF) pada saat kapal sudah yang dinaikinya berlabuh dan akan melanjutkan perjalanan dengan mobil di Timor Leste.

"Setelah ditangkap malam harinya kemudian ke-2 (dua) orang WNI tersebut selanjutnya diserahkan ke Pihak Imigrasi Timor Leste di Batu Gade untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Menurut Halim, kedua WNI tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Motaain. Petugas Imigrasi kemudian mendata dan melakukan pemeriksaan keimigrasian dan memperingatkan kepada mereka berdua agar kedepan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Jika ingin melintas masuk ke wilayah Timor Leste agar membuat dokumen perjalanan (paspor) dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain," katanya.

FOLLOW US