KATANTT.COM--Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Piet Konay (palsu) dalam perkara perebutan warisan Keluarga Konay. PK ini merupakan upaya hukum terakhir yang dilakukan setiap warga negara dalam mencari keadilan.
"Penolakan permohonan PK dari Piet Konay (palsu) tertuang dalam putusan MA RI nomor: 1014PK/Pdt/2021 tertanggal 6 Desember 2021 dengan majelis hakim I Gusti Agung Sumanatha,SH,MH, sebagai ketua dengan hakim anggota Sudrajat Dimyati,SH,MH, dan Dr. Haswandi SH, SE, MHum,MM," jelas Marthen Konay, selaku juru bicara ahli waris Esau Konay kepada wartawan, Sabtu (17/4/2022).
Dalam putusan PK MA tersebut kata Tenny Konay, biasa disapa menyatakan bahwa salah satu pertimbangan majelis hakim MA RI menolak permohonan PK Piet Konay (palsu) adalah pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan yang diajukannya.
Sebaliknya, tergugat (ahli waris Esau Konay Red) dapat membuktikan dalil sangkalannya berupa penetapan eksekusi Ketua PN Kupang tanggal 5 Maret 1996 nomor: 8/Pdt/PEN/Eks/1951/PN Kupang dan Berita Acara Eksekusi nomor: 8/BA.Pdt.G/1951/ PN Kupang tanggal 15 Maret 1996 adalah pelaksanaan putusan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan pengadilan tersebut jelas Tenny Konay adalah putusan nomor 8/1951 tanggal 25 Mei 1951 jo putusan pengadilan tinggi/banding Gubernur Sunda Kecil nomor: 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952 jo putusan Mahkamah Agung RI nomor: 63/K/Pdt/1953 tertanggal 31 Agustus 1955.
"Di mana telah diputuskan Bertholomeus Konay (palsu) tidak berhak atas obyek sengketa yang merupakan milik Johannis Konay," tegas Tenny Konay.
"Oleh karena penggugat (Piet Konay palsu) adalah ahli waris dari almarhum Bertholomeus Konay, maka tidak berhak pula atas obyek sengketa sehingga eksekusi tersebut di atas adalah sah," sambung Tenny Konay masih membacakan isi putusan PK MA yang dipegangnya.
Sebelumnya jelas Tenny Konay, gugatan Piet Konay (palsu) ini sudah ditolak pada tingkat Pengadilan Negeri Kupang sesuai putusan nomor 78 dan putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang nomor 70 serta putusan kasasi di MA nomor 1505.
Jika sebelumnya, Piet Konay menggunakan Harry Batileo dan Nita Juwita di tingkat PN Kupang dan PT Kupang sedangkan di tingkat kasasi kuasa hukumnya adalah Meery Soruh maka pada tingkat PK di MA ini kuasa hukumnya adalah Yance Thobias Mesah.
Sayangnya, Piet Konay (palsu) sudah meninggal dunia pada tanggal 7 April 2022 lalu dan telah dimakamkan di Kampung Riumata Desa Nekbaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang.
"Putusan hukum PK ini adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan ini sudah ikrah. Apalagi Piet sudah meninggal dunia maka surat kuasa yang diberikan kepada Elimelek Sutay gugur dengan sendiri," tegas Tenny Konay lagi.