• Nusa Tenggara Timur

Pelaku Pencabulan di Batam Ditangkap Polisi di Alor

Imanuel Lodja | Kamis, 14/04/2022 19:58 WIB
Pelaku Pencabulan di Batam Ditangkap Polisi di Alor Pelaku cabul di Batam, JMM alias Jimi ditangkap Polres Alor di Kalabahi.

KATANTT.COM--Aparat Polres Alor, Nusa Tenggara Timur menangkap JMM alias Jimi (33), warga asal Afengmale, Desa Teluk Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT, Kamis (14/4/2022).

Jimi merupakan pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan yang ditangani Polres Kota Barelang, Polda Kepulauan Riau berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/11/I/2022/Spkt/Resta Barelang/Polda Kepri, tanggal 10 Januari 2022.

Jimi mencabuli MMS pada akhir bulan Desember 2021 lalu. Kasus pencabulan ini dilaporkan orang tua korban pada 10 Januari 2022 di Polres Kota Barelang.

Namun pasca kasus ini diadukan ke polisi, pelaku malah kabur dan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Alor, NTT.

"Penyidik Polres Balerang meminta bantuan kepada Kasat Reskrim Polres Alor untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di wilayah lingkup Polres Alor," ujar Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SH SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, SSos, Kamis (14/4/2022).

Jimi kemudian dibekuk Kasat Reskrim Polres Alor, Yames Jems Mbau, S.Sos, Kanit Buser, Iptu Okid Y, anggota Buser, Deni Adangbain, Anggota Pidum, Mese Amtiran, I Nyoman Wardana dan Dani Kolimon.

Polisi menyelidiki keberadaan terduga dan menemukan terduga pelaku di kediamannya.

Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap Jimi di Afengmale, Desa Teluk Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Pada saat dilakukan penangkapan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya Jimi diamankan di Mapolres Alor untuk dikawal ke Polresta Barelang di Batam.

Kasus ini dilaporkan PPS (36), warga Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam laporannya, PPS yang juga orang tua korban mengaku kalau korban MMS dan tersangka Jimi sering berkomunikasi.

Selanjutnya tersangka mengarahkan korban untuk mengirim video telanjang.

Tersangka juga dua kali memaksa dan mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Hubungan badan ini dilakukan di pondok belakang rumah dan di hutan Permata Hijau Batu Aji Batam.

"Setiap melakukan hubungan badan, tersangka selalu memaksa korban," ujar PPS dalam laporannya ke polisi.

Atas perbuatannya, tersangka Jimi dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

FOLLOW US