• Nusa Tenggara Timur

Berkas Kasus Pemerkosaan Nenek di Kupang Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Imanuel Lodja | Kamis, 14/04/2022 13:02 WIB
Berkas Kasus Pemerkosaan Nenek di Kupang Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan Tersangka kasus pemeroksaan Naaman Baitninas alias Ama dilimpahkan ke Kejari Oelamasi.

KATANTT.COM--Berkas Perkara kasus penganiayaan dan pemerkosaan dengan tersangka Naaman Baitninas alias Aman (33), dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.

Kamis (14/4/2022), tersangka pun diserahkan penyidik Satreskrim Polres Kupang dan Polsek Amfoang Timur ke jaksa.
Tersangka Aman disangka melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 71 tahun di Dusn II, Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Korban kasus ini BT (71), warga Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Kamis (14/4/2022).

Selanjutnya tersangka menjadi tahanan jaksa dan menunggu jadwal sidang di PN Oelamasi Kupang. Tidak hanya diperkosa, korban pun dianiaya dengan tangan dan kayu karena korban berusaha membela diri dan enggan melepaskan celana yang ditarik paksa pelaku.

Pemerkosaan dan penganiayaan ini dialami korban beberapa waktu lalu saat acara ulang tahun anak dari ketua RT 11/RW 03, Dusun II, Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur, Melkias Nenobahan.

FOLLOW US