• Nusa Tenggara Timur

Kejaksaan Siapkan 8 JPU Dakwa Randy Badjideh di Pengadilan

Imanuel Lodja | Minggu, 03/04/2022 16:49 WIB
Kejaksaan Siapkan 8 JPU Dakwa Randy Badjideh di Pengadilan Randy Badjideh saat diserahkan ke Kejari Kupang.

KATANTT.COM--Randy Badjideh, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak (Astri Manafe dan Lael Macabee) di Kupang, NTT segera disidangkan pasca berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pun telah menyiapkan delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael ini.

Kasi Intejen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Noven Bulan, Minggu (3/4/2022) menyebutkan untuk persidangan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee ini, Kejari Kota Kupang telah menyiapkan delapan orang JPU.

“Ada delapan JPU yang disiapkan untuk persidangan kasus itu dengan tersangka RB,” ujarnya.

Noven menyebutkan kalau jaksa yang ditunjuk merupakan tim gabungan dari Kejari Kupang dan Kejati NTT.

“JPU-nya nanti itu. Pak Sarta, pak Herman Reko Deta, pak Mawardi, pak Harry C. Franklin, pak Jonathan Limbongan, ibu Vera Triyanti Ritonga, ibu Siska Rumondang, dan Muhammad Akbar,” tambah Noven.

Ia menegaskan kalau secepatnya pihak kejaksaan akan melimpahkan kasus ini untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

Tim JPU masih melakukan penyusunan dakwaan serta kelengkapan administrasi. "Jadi setelah selesai dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambahnya.

Sebelumnya penyidik Polda NTT, telah melimpahkan barang bukti beserta tersangka Randi Badjideh atas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak Astri Manafe dan Lael Maccabe ke Kejari Kupang.

Tersangka Randy Badjideh telah menjadi tahanan Kejari Kota Kupang yang dititipkan pada Rutan Polda NTT, dengan masa tahanan 20 hari.

Randy Badjideh alias Randy, tersangka pembunuhan terhadap ibu dan bayi (Astrid Manafe-Lael Maccabe), beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera disidangkan, Kamis (31/3/2022) pagi.

Randi yang merupakan tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang hingga saat ini ditahan di sel Polda NTT sejak awal Desember 2021 lalu.

Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap TSK/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.

Randy menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) diantar kerabatnya. Randy Badjideh merupakan mantan pacar korban Astri dan juga ayah biologis Lael.

Jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang lalu.

Penetapan Randy sebagai tersangka cukup panjang. Penyidik Polsek Alak, Polres Kupang Kota dan Direktorat Reskrimum Polda NTT harus melakukan gelar perkara beberapa kali sebelum meyakinkan keterlibatan RB dalam kasus ini.

Astri sendiri memiliki seorang putra. Namun ia hamil dari mantan pacarnya yang sudah berkeluarga, memiliki istri dan anak.

Astri yang juga sarjana teknik jebolan Politeknik negeri Kupang pacaran dengan Randy sejak SMA. Namun Randy sudah menikah dengan orang lain tetapi menghamili Astri.

Semula Astri bekerja pada sebuah perusahan konsultan namun kemudian berjualan makanan secara online. Saat Astri hamil, penjualan makanan pun ia kurangi hingga melahirkan Lael pada 21 Oktober 2020 lalu.

Korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu.

Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang. Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi 2 jenazah manusia.

Kasus penemuan dua mayat tersebut sesuai laporan polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.

Tersangka Randi diduga keras telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

Perbuatan Randy tergolong pembunuhan berencana sehingga penyidik menerapkan pasal 340 KUHP sebagai pasal primer dalam penanganan kasus ini.

FOLLOW US