• Nusa Tenggara Timur

Polisi Ciduk Pengedar Narkoba asal Sulawesi Selatan di Nagekeo

Imanuel Lodja | Sabtu, 26/03/2022 21:12 WIB
Polisi Ciduk Pengedar Narkoba asal Sulawesi Selatan di Nagekeo Ilustrasi ( xtra.com.my)

KATANTT.COM--Anggota Satresnarkoba Polres Nagekeo dan Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan warga asal Provinsi Sulawesi Selatan berinisial A (46), Sabtu (26/3/2022). Warga Sulsel ini merupakan pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.

Warga Sulsel ini merupakan seorang sopir yang beralamat di Desa Bunge, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Batam, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia diamankan di jalan jurusan Danga-Marapokot Desa Tonggurambang Mbay 1 kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT.

Selain mengamankan A, polisi juga mengamankan dua paket plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu- sabu yang disembunyikan A dalam kantong celana sebelah kanan.

Ikut diamankan lima buah handphone yakni handphone Oppo tipe CPH1937, handphone Haier dan handphone Vivo masing-masing satu buah dan dua buah handphone Nosen. Ada pula uang berjumlah Rp 425.000 yang diamankan dari A.

Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, SIK, yang dikonfirmasi Sabtu (26/3/2022) membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku yang ditangkap merupakan pengedar," ujar Yudha Pranata.

Awalnya, anggota Sat Res Narkoba Polres Nagekeo, mendapatkan kabar dari anggota Direktorat Narkoba Polda NTT terkait adanya rencana pengiriman narkoba dari Makassar-Sulawesi Selatan.

Paket narkoba ini dikirim ke Kabupaten Nagekeo menggunakan kapal KMP Sangke Palangga. Polisi langsung ke pelabuhan Marapokot Kabupaten Nagekeo.

Setelah KMP Sangke Palangga yang juga ditumpangi A sandar di Pelabuhan Marapokot, polisi memantau keberadaan A.
Saat itu A turun dari kapal dan mengendarai kendaraan roda 6 nomor polisi DD 8345 IZ.

Ia pun turun dari KMP Sangke Palangga ke Pelabuhan Marapokot, Kabupaten Nagekeo. Dari Pelabuhan Marapokot, A menuju Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Selanjut setelah A beserta kendaraannya berada di Alorongga jalan jurusan Danga-Marapokot, anggota polisi langsung menangkap pelaku.

Polisi menggeledah dan menemukan barang bukti berupa serbuk putih kristal sebanyak 2 bungkus kecil yang diduga merupakan narkoba jenis sabu-sabu.

A dan barang bukti langsung diamankan oleh anggota dan dibawa ke Polres Nagekeo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang merupakan rekan pelaku yakni MIS (25), warga Kabupaten Takalar Sulawesi selatan dan H (32), warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Hingga saat ini pelaku masih diperiksa penyidik Narkoba polres Nagekeo dan diamankan di Polres Nagekeo. Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan pembeli/pemesan.

FOLLOW US