Pelaku pencurian dengan anjing hasil curian yang dipikul di bahu.
KATANTT.COM--Kasus pencurian anjing dilakoni RH (35), warga Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang hingga harus berurusan dengan Polsek Kupang Tengah Polres Kupang, Senin (14/3/2022).
Ia melakukan pencurian ternak anjing dengan cara menambahkan cairan potasium pada potongan ikan goreng kemudian diberikan kepada anjing yang sudah menjadi target. Aksi ini dilakukan RH akhir pekan lalu dan diduga sudah sering dilakukan.
RH merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu mempersiapkan semua alat dan bahan yang akan digunakan untuk memperlancar aksi mencuri anjing. Ia mencampurkan potongan ikan goreng dengan potasium.
RH, pelaku pencurian anjing kemudian berputar mencari target sekitar pukul 02.00 wita. Kebetulan pelaku mendapati seekor anjing berada di teras depan rumah seorang warga.
Kemudian pelaku memasukan obat potasium pada ikan goreng lalu diberikan pada anjing yang telah menjadi target.
Setelah melakukan aksinya dan untuk menghindari kecurigaan warga pelaku RH pergi meninggalkan lokasi kejadian ke arah Kelurahan Penfui, Kota Kupang. Selang beberapa saat, pelaku RH kembali mengecek anjing (target).
Namun nahas, aksinya diketahui pemilik anjing dan mengamankan RH. Ditangan pelaku RH, didapati sedang memegang kantung kresek warna putih berisi 1 botol obat potasium dan sebilah pisau.
Mengetahui hal tersebut pemilik anjing, Modestus Armando Adja langsung mengamankan pelaku dan meminta bantuan warga.
Kejadian ini dilaporkan ke Ketua 024 Desa Oeltua, Kabupaten Kupang. Ketua RT 024 Desa Oeltua langsung menghubung Bhabinkamtibmas Desa Oeltua Bripka Eko Bagus Setiawan.
Untuk menghindari aksi anarkis warga, Bhabinkamtibmas membawa pelaku ke Polsek Kupang Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjut atas laporan pencurian yang di tuduhkan.
Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elfidus Kono Feka S.Sos, yang dikonfirmasi Senin (14/3/2022) membenarkan kejadian tersebut.
"Penyidik Polsek Kupang Tengah sedang melakukan pendalaman kasus pencurian seekor anjing di desa Oeltua kecamatan Taebenu," tandasnya.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH memerintahkan Kapolsek Kupang Tengah untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku.
Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke -1 dan ke-3 KUHP Subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.