• Nusa Tenggara Timur

Kejati NTT Serahkan 32 Sertifikat Tanah Depan Hotel Sasando ke Pemkot Kupang

Semy Andy Pah | Jum'at, 25/02/2022 07:26 WIB
Kejati NTT Serahkan 32 Sertifikat Tanah Depan Hotel Sasando ke Pemkot Kupang Kajati NTT, Yulianto menyerahkan 32 sertifikat tanah seluas 2,4 hektare kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Funay.

KATANTT.COM--Kejaksaan Tinggi NTT melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara aset tanah di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Eksekusi ditandai dengan penyerahan 32 sertifikat tanah seluas kurang lebih 2,4 hektar tersebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH,MH, kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE,M.Si di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (24/2/2022).

Kajati NTT, Yulianto menjelaskan penyerahan sertifikat hari ini merupakan eksekusi atas putusan MA tanggal 22 Desember 2021 lalu.

“Dengan eksekusi ini tanah di depan Hotel Sasando tersebut secara resmi menjadi milik Pemkot Kupang,” tegasnya.

Menurut Yulianto, saat lakukan penyidikan dulu nilai aset tanah tersebut Rp 66 miliar. Hari ini estimasi dari pada aprraisal nilai aset tanah itu sekitar Rp 200 – Rp 300 miliar.

Ia berharap tanah yang letaknya strategis itu dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan demi kepentingan masyarakat Kota Kupang.

Pada kesempatan yang sama Dr. Yulianto yang akan pindah tugas menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI itu berpamitan setelah kurang lebih 19 bulan bertugas di NTT.

Rencananya besok, Jumat (24/2/2022) akan bertolak ke Jakarta untuk serah terima jabatan.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Funay usai penyerahan tersebut menyampaikan Pemkot Kupang akan melakukan inventarisasi, kemudian mengecek administrasinya. Diakuinya agar tanah tersebut dapat dicatat ke dalam aset daerah diperlukan tahapan-tahapan.

Pemkot Kupang jelas Fahrensy akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan terkait langkah ke depan seperti apa. 

Menurut Fahrensy, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore telah merencanakan relokasi beberapa kantor yang saat ini masih menyewa gedung di luar ke tempat tersebut.

Turut hadir Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, M. Ilham Samuda, SH,MH, Plt. Kajari Kota Kupang, Banua Purba,SH,MH, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Kota Kupang, Jeffry E. Pelt,SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega,SH, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jackson Jimmy A. Tunliu, SE, MM, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno, SH dan pejabat lainnya.

FOLLOW US