• Nusa Tenggara Timur

Seorang Istri di Malaka Minta Cerai, Suami Malah "Hadiahi" Bacokan

Imanuel Lodja | Kamis, 17/02/2022 12:43 WIB
Seorang Istri di Malaka Minta Cerai, Suami Malah "Hadiahi" Bacokan ilustrasi

KATANTT.COM--Kekerasan fisik dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Ia mengalami luka parah karena dibacok suaminya saat korban baru pulang dari pasar.

Diketahui kalau pelaku nekat membacok sang istri karena tidak mau diceraikan. Sang istri memang minta diceraikan karena ada masalah dengan pelaku.

Aksi pembacokan ini dilakukan LAS (56), warga Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka terhadap istrinya ML (54).

Kejadiannya terjadi pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 09.30 wita di jalan raya Kampung Fatukro Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka.

"Tersangka LAS sudah merencanakan penganiayaan penikaman terhadap korban," ujar Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH MH, Kamis (17/2/2022).

Sejak pagi, tersangka LAS sudah menunggu korban ML. Kebetulan korban pada setiap hari Rabu belanja di Pasar Kaputu, Kabupaten Malaka.

Pada saat pick up yang ditumpangi korban lewat dan melintas maka tersangka pun menghentikan angkutan tersebut.
Akan tetapi karena jalan jelek dan rusak maka mobil pick up berjalan perlahan.

Selanjutnya tersangka LAS mengejar dari arah kanan mobil pick up. Setelah dekat dengan pick up dan dekat dengan korban yang duduk di pick up, tersangka pun menikam korban.

Tikaman pisau mengenai lengan kanan korban hingga robek dan mengeluarkan banyak darah. Setelah melakukan penganiayaan terhadap istri nya, selanjutnya tersangka LAS melarikan diri.

Karena melihat korban ML mengalami luka serius, Yanuarius Un kemudian membawa korban ML ke Puskesmas Kaputu Kabupaten Malaka untuk selanjutnya di rujuk ke RSPP Betun, Kabupaten Malaka.

"Tersangka memang sudah merencanakan untuk menganiaya korban dengan cara mempersiapkan pisau sebelumnya," tandas Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH, MH.

Setelah kejadian tersebut, warga melaporkan ke polisi di Polsek Sasitamean. Aparat Polsek Sasitamean pun mencari dan mengejar tersangka. Polisi berhasil mengamankan tersangka LAS dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Malaka.

Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH MH menjelaskan bahwa kasus tersebut diambil alih penanganannya ke Polres Malaka dalam rangka percepatan penanganannya. "Ini sesuai dengan petunjuk Kapolres Malaka," tandas AKP Jamari.

Mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini juga mengungkapkan motif penikaman inj adalah tersangka merasa sakit hati karena mau diceraikan oleh korban.

Saat ini tersangka LAS telah ditahan di rutan Polres Malaka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tersangka LAS dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

FOLLOW US