• Nusa Tenggara Timur

Pasca Pembunuhan di Matani, Polres Kupang Tetapkan Satu Tersangka

Imanuel Lodja | Rabu, 29/12/2021 20:04 WIB
Pasca Pembunuhan di Matani, Polres Kupang Tetapkan Satu Tersangka ilustrasi

katantt.com--Kasus tawuran, penganiayaan, pengeroyokan yang menyebabkan satu orang mahasiswa meninggal dunia pasca ditikam masih ditindaklanjuti Polres Kupang.

Kasus tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada Jumat (23/4/2021) lalu sekitar pukul 15.00 wita, di samping kiri rumah Thomas Fongo Di RT 020/RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Dalam peristiwa ini, satu orang mahasiswa asal Kabupaten Alor, NTT, Aser Deplis Mapada (20) asal Desa Maleipea, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor meninggal dunia karena ditikam.

"Sudah dilakukan gelar perkara ulang dan kita tetapkan satu tersangka. TD menjadi tersangka pembunuhan terhadap korban Aser Deplis Mapada," ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat Rabu (29/12/2021) malam.

Setelah melakukan penyelidikan kasus ini, dilakukan beberapa kali gelar perkara oleh penyidik. "Menaikkan status perkara dari tingkat lidik menjadi sidik di Polsek Kupang Tengah dan memberikan SP2HP kepada keluarga korban," ujarnya.

Pada Kamis (23/12/ 2021) pekan lalu, penyidik Polsek Kupang Tengah melakukan gelar perkara ulang untuk penetapan tersangka.

Gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Ary Septyan, SSIK. "Ditetapkan seorang tersangka berinisial TD. Dalam hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh telah memenuhi 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP serta unsur-unsur pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP telah terpenuhi," tandasnya.

Hasil gelar perkara penetapan tersangka tersebut, penyidik Polsek Kupang Tengah menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka TD. Polisi juga memberikan SP2HP kepada keluarga korban.

Kepada tersangka TD diterapkan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP. Polisi juga sudah melakukan olah TKP dan menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Sebelumnya, polisi telah membuat surat visum mayat dan permintaan untuk dilakukan outopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

"Kita mengamankan barang bukti dan memberikan undangan klarifikasi kepada para saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi," urainya.

Kejadian ini terjadi pada bulan April 2021 lalu. Pada tanggal 23 April 2021, sekitar pukul 15.00 wita, lorban dan rekannya Adrianus Tanena Gerin, Eris Briant Banik, Melvin Martinus Mautuka, Jems Andry Luase, Yosef Hendrik Malaikosa dan Daud Adiputra Maukira berboncengan sepeda motor.

Mereka ke Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Tujuannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda yang sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap Adrianus Tanena Gerin.
Setelah Itu korban dan para rekannya tersebut berjalan pulang.

Pada saat tiba di perempatan jalan, korban dan para rekannya mendapatkan perlawanan dari warga sekitar Matani.

Lalu korban dan para rekannya pun melakukan perlawanan dengan cara saling melempari menggunakan batu dan kayu.

Kemudian dengan memegang sebilah kayu, korban berlari mengikuti rekannya Yosef Hendrik Malaikosa yang sedang mengejar salah seorang ke arah barat dari perempatan jalan.

Kemudian korban disusul oleh Jems Andry Luase, Melvin Martinus Mautuka dan Adrianus Tanena Gerin.

Pada saat korban dan para rekannya tiba di depan rumah Thomas Fongo, korban melihat rekannya Yosef Hendrik Malaikosa sedang disekap oleh dua orang di samping kiri rumahnya Thomas Fongo.

Lalu korban menghampiri kedua orang tersebut dengan maksud korban hendak membantu rekannya Yosef Hendrik Malaikosa.

Namun korban langsung ditikam satu kali menggunakan pisau oleh seorang (TD) yang saat itu berdiri di samping kanan korban.

Tikaman pelaku mengenai pinggang kanan korban. Kemudian korban membalikkan badannya kesamping kanan dan memukul pelaku tersebut dengan kayu dan mengenai wajah pelaku tersebut.

Pelaku menikam lagi perut kiri bagian atas korban sebanyak satu kali. Setelah itu korban bersama Adrianus Tanena Gerin, Jems Andry Luase dan Melvin Martinus Mautuka langsung melarikan diri.

Selanjutnya korban Dibawa ke RSU Kartini Kupang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun saat korban dirawat, korban meninggal dunia. Lalu korban dibawa ke RS Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dilakukan outopsi.

FOLLOW US