• Nusa Tenggara Timur

Dua Jam Tim Dokter Otopsi Jenazah Tahanan yang Meninggal Dalam Sel Polsek Katikutana

Imanuel Lodja | Rabu, 15/12/2021 12:06 WIB
Dua Jam Tim Dokter Otopsi Jenazah Tahanan yang Meninggal Dalam Sel Polsek Katikutana Tim dokter Bid Dokkes Polda NTT melakukan doa bersama di dalam ruang otopsi sebelum dimulai otopsi jenazah Arkin Anabira, tersangka yang meninggal dunia di sel Polsek Katikutana.

katantt.com--Tim dokter Bid Dokkes Polda NTT melakukan otopsi jenazah Arkin Anabira, tersangka yang meninggal dunia di sel Polsek Katikutana Kamis (9/12/2021) lalu. Otopsi dilakukan pada Selasa (14/12/2021) petang sejak pukul 15.30 hingga 17.30 wita.

Proses otopsi di RSUD Waibakul Kabupaten Sumba Tengah dilakukan oleh anggota Biddokkes Polda NTT, AKBP dr Edi Hasibuan SpF, Briptu Dian Nofitasari Umbunay dan Bripda Saint Valentino.

Hadir pula Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto dan Ketua Tim Investigasi Polda NTT Kombes Pol HY Arief Satriyo, SIK dari Itwasda Polda NTT.

Pihak keluarga dipanggil oleh tim forensik untuk melaksanakan doa bersama di dalam ruang otopsi sebelum dimulai otopsi.

Pihak keluarga berjumlah empat orang juga diminta untuk membuka peti jenazah dan mengangkat jenazah dari dalam peti.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto menjelaskan autopsi dimaksudkan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban.

Sehingga kasus meninggalnya tersangka Arkin Anabira dalam tahanan Polsek Katikutana bisa menjadi lebih jelas.

Disampaikan Irwan, meski sudah ada hasil visum dari dokter RSUD Waikabubak dan menyatakan tidak adanya bekas luka tembak.

Terdapat patah tulang leher dan patah tulang kaki dan tangan tapi untuk keakuratan penyebab kematian korban maka dikakukan autopsi. Dia mengakui dari hasil visum terdapat lebam dan memar di beberapa bagian tubuh korban.

"Hanya ada lebam dan memar, tapi tidak ada bekas luka tembak, tidak terdapat patah tulang leher, dan patah tulang kaki dan tangan seperti informasi yang beredar," tegas Irwan.

Disampaikan Irwan, hasil otopsi nanti akan mengungkap penyebab kematian tersangka Arkin Anabira yang meninggal dalam sel Polsek Katikutana yang diduga alami kekerasan. Dan hasil autopsi akan keluar lebih dari sepuluh hari.

Dalam kasus kematian tersangka di tahanan Polsek Katikutana, kata Irwan sudah menahan empat orang anak buahnya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Arkin Anabira.

"Sudah ada empat anggota yang dilakukan penahanan oleh Propam Polres Sumba Barat karena diduga melakukan kekerasan (terhadap Arkin Anabira," tegasnya.

Keempat oknum polisi tersebut, telah mengakui melakukan penganiayaan, tapi mereka (empat polisi) mengaku memukul di kaki dan tangan tersangka Arkin setelah ditangkap di rumah pamannya yakni Andreas Maki Pawolung di Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Tengah.

Samianda Umbu Kabalu, penasehat hukum keluarga korban yang meninggal mengatakan akan menunggu hasil otopsi yang akan keluar sekitar sepuluh hari ke depan.

Pelaksanaan otopsi kata Samianda nantinya akan membuat kasus meninggalnya Arkin Anabira menjadi terang benderang sehingga dapat mengungkap kasus tersebut.

Dengan otopsi, jelas Samianda akan diketahui bersama penyebab kematian Arkin. "Biar kita bisa tahu bersama penyebab kematian korban," kata Samianda.

Otopsi jenazah ini lanjut Samianda, akan memberi rasa keadilan bagi keluarga di tengah rasa duka mendalam yang dirasakan keluarga korban.

Keluarga kata Samiandan, sangat mengapreasi kerja cepat kepolisian dalam penanganan meninggalnya Arkin Anabira tahanan yang meninggal di sel Polsek Katikutana.

"Saya sebagai penasehat hukum keluarga sampaikan apresiasi pada bapak Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat yang sangat responsif dengan adanya kasus ini," kata Samianda.

Disampaikan Samianda, dengan kerja cepat dan memberi atensi khusus terhadap meninggalnya Arkin Anabira di sel polisi.

Keluarga juga mengapresiasi karena pihak kepolisian sangat transparan dan telah menahan empat oknum anggota Polres Sumba Barat yang diduga melakukan penganiayaan.

Sebagai penasehat hukum keluarga, Samianda berharap keadilan tetap ditegakan terhadap empat oknum polisi tersebut.

"Kejadian seperti ini jika ada oknum-oknum yang terlibat sudah sepantasnya mendapat hukuman," ujar Samianda.

Otopsi mendapat pengawalan ketat puluhan anggota Polres Sumba Barat dan Brimob Kompi 3 Batalyon C Sumba Tengah bersenjata lengkap.

Sebelumnya, seorang tersangka yakni Arkin Anabira, warga desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Tengah, NTT, meninggal dalam tahanan Polsek Katikutana.

Arkin meninggal pada Kamis (9/12/2021) setelah ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Katikutana dan Polres Sumba Barat, pada Rabu (8/12/2021) malam sekitar pukul 23.00 wita di rumah pamannya yakni Andreas Maki Pawolung.

Keluarga menduga Arkin meninggal akibat mendapat kekerasan dari polisi setelah ditangkap. Karena saat peti jenazah dibuka kondisi jenazah penuh luka lebam dan memar.

FOLLOW US