• Nusa Tenggara Timur

Hamili Perempuan dan Dipecat, Pecatan Polisi di Kupang Ini Malah Ajukan PTUN

Imanuel Lodja | Minggu, 21/11/2021 18:08 WIB
Hamili Perempuan dan Dipecat, Pecatan Polisi di Kupang Ini Malah Ajukan PTUN Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif

katantt.com--Percik air di dulang kena muka sendiri. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada Johanes Imanuel Nenosono, anggota Polri yang dipecat karena kasus asusila tidak terima dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Pecatan anggota Polri berpangkat Bripda ini malah menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Gugatan itu dilayangkan Johanes Imanuel Nenosono karena tidak terima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.

Gugatan ini dketahui Polda NTT setelah menerima surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor: 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.

Johanes Imanuel Nenosono yang juga mantan anggota Polres TTS ini dipecat pada bulan September 2021 lalu sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor: KEP/393/IX/2021.

Ia dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang.

Namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja," ujarnya, Minggu (21/11/2021).

Johanes Imanuel Nenosono telah menghamili seorang wanita hingga yang bersangkutan melahirkan.

Namun ia tidak mau bertanggungjawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Hal ini sesuai fakta persidangan.

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan, ia juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.

Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP, tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan,ia juga telah melakukan disersi”, jelasnya.

Kapolda NTT pun mengambil langkah tegas dengan memecat Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.

Polda NTT Siap Hadapi

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengakui bahwa Polda NTT telah menyiapkan langka hukum menghadapi gugatan tersebut.

”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut”, tandasnya, Minggu (21/11/2021).

FOLLOW US